KUALA PEMBUANG, JurnalBorneo.co.id – Terdakwa berinisial BAK (anak dibawah umur) dijemput oleh Staf Pembinaan Kejaksaan Negeri Seruyan, Ronald Y. Butar Butar dan Staf Dinas Sosial Kabupaten Seruyan dari Rutan Polres Seruyan di Kuala Pembuang, Senin (28/6/2021).
Kejaksaan Negeri Seruyan mengeluarkan BAK dari Rutan Polres Seruyan pada Senin (28/6/20210. BAK keluar dari Gedung Rutan Polres Seruyan melalui Pintu Utama sekira pukul 08.00 Wib. BAK didampingi 1 (satu) orang Staf dari Dinas Sosial Kabupaten Seruyan akan dilimpahkan dari Rutan Polres Seruyan ke Panti Sosial Bina Remaja di Palangka Raya dengan menggunakan 1 (satu) buah mini bus.
Proses pengeluaran BAK disaksikan oleh Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) Polres Seruyan Aiptu Ilham Syoleh Nasution.
Pengeluaran BAK dari Rutan Polres Seruyan merupakan pelaksanaan dari Putusan Pengadilan Negeri Sampit yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Seruyan Nomor : B-650/O.2.19/Es/06/2021 tentang permohonan pengeluaran tahanan (Incraht) guna untuk dilaksanakan eksekusi ke Panti Sosial Bina Remaja di Palangka Raya.
Sebelumnya BAK didakwa melanggar Pasal 351 KUHP, karena telah melakukan tindak pidana penganiayaan di daerah Kecamatan Danau Seluluk. Berkas perkara BAK dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Seeuyan dengan acara biasa. Setelah pembacaan Dakwaan, Penasihat Hukum mengajukan eksepsi mengenai umur dari BAK yang belum mencapai 18 tahun.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit membacakan putusan yang mengabulkan eksepsi, menyatakan Pengadilan Pidana Umum pada Pengadilan Negeri Sampit memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari Rutan Polres Seruyan untuk selanjutnya dikirim ke Panti Sosial Bina Remaja di Palangka Raya guna mendapatlmkan bimbingan/pembinaan keterampilan. (Tbn)