• Tentang Kami
  • Index Berita
Rabu, 20 Agustus 20 2025
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Seruyan
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Terdakwa Korupsi Disdik Katingan Divonis Bebas

JPU: Kami Kasasi ke MA

Kamis 31 Agustus 2023
in Jurnal Palangka Raya
Jefri Suryatin dipeluk ayah kandungnya seusai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (31/8/2023). Foto: fer

Jefri Suryatin dipeluk ayah kandungnya seusai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (31/8/2023). Foto: fer

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya menjatuhkan vonis bebas (vrijspraak) terhadap Jefri Suryatin terdakwa korupsi penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik di Dinas Pendidikan (Disdik) Katingan tahun anggaran 2017.

Majelis Hakim yang dipimpin Achmad Peten Sili menilai terdakwa Jefri Suryatin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan dakwaan satu, kedua dan dakwaan ketiga subsider.

BeritaTerkait

SMK Negeri 1 Palangka Raya Gelar Tes TOEIC

Program MBG di Palangka Raya Sejak Awal 2025

Gubernur, Tokoh Daerah dan Ribuan Warga Hadiri Upacara dan Syukuran Hari Bhayangkara ke-79

“Oleh karenanya membebaskan terdakwa Jefri Suryatin dari seluruh dakwaan,” kata pria berkaca mata yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya ini, Kamis (31/8/2023).

Majelis Hakim juga memutuskan agar memulihkan hak-hak terdakwa Jefri Suryatin dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.

Jefri Suryatin (dua dari kiri) didampingi ayahnya (ujung kiri) dan Pua Hardinata (tiga dari kiri) sesuai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (31/8/2023). Foto: fer

Menanggapi putusan bebas itu, dihadapan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan, Hadiarto menyatakan pikir-pikir. Sedangkan terdakwa Jefri Suryatin melalui Penasihat Hukumnya, Pua Hardinata dan Oky Octa Lampe menyatakan menerima.

Selepas sidang, Ayah kandung Jefri Suryatin langsung memeluk putranya dengan pelukan hangat penuh kebahagian. Jefri pun membalas pelukan ayahnya dengan menahan haru.

Ditemui seusai persidangan, Hadiarto mengatakan putusan tersebut terlebih dahulu akan dia laporkan ke pimpinannya. Apapun pendapat dari pimpinan, pihaknya akan melaksanakan.

Menurutnya, putusan yang dijatuhkan merupakan haknya Majelis Hakim. Berbeda pandangan, persepsi atau penilaian terhadap alat bukti yang diajukan dalam persidangan adalah hal yang wajar.

Perbedaan yang ada diantaranya Majelis Hakim berpendapat alat bukti yang JPU ajukan hanya saksi dan tidak didukung alat bukti lain.

Kemudian, LHP Inspektorat Katingan tidak bisa digunakan sebagai alat bukti petunjuk karena kesimpulannya ‘jumping’ atau tidak sesuai dengan kesimpulan akhirnya.

“Pada prinsipnya jika putusan bebas maka kami akan mengajukan upaya hukum lain sesuai undang-undang yakni kasasi ke Mahkamah Agung,” ucap Kasi Pidsus Kejari Katingan ini.

Sementara itu, Jefri Suryatin dengan terbata-bata penuh haru mengaku sangat bersyukur atas putusan bebas tersebut. “Saya berterima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung saya selama ini,” ucapnya singkat.

Pua Hardinata mengatakan merasa bangga sekaligus ikut bahagia dengan keluarga terhadap isi putusan itu. Dia mengaku itu merupakan buah dari upaya yang maksimal dalam melakukan pembelaan oleh dirinya bersama-sama tim pembela lainnya.

“Terima kasih kepada mereka yang telah mendukung upaya kami selama ini baik dari keluarga, orang tua, saksi ahli dan juga rekan-rekan wartawan,” tutur pengacara senior ini.

Di tempat yang sama, Oki berharap dengan adanya keputusan itu penyaluran tunjangan khusus guru di Dinas Pendidikan Katingan dapat lebih baik lagi.

Dalam catatan media ini, Pua Hardinata telah berhasil membebaskan atau melepaskan tiga kliennya dalam tiga perkara tipikor berbeda diantaranya perkara yang menjerat Kepala Disdik Gunung Mas, PPK Dinas PUPR Kalteng dan yang terbaru Disdik Katingan.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Jefri Suryatin dengan pidana penjara selama 1,5 tahun dan pidana denda sebesar Rp50 juta subsidair pidana kurungan selama 2 bulan.

JPU menilai terdakwa Jefri Suryatin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan ketiga “Pegawai Negeri yang menerima hadiah atau janji ” sebagaimana dimaksud dalam dakwaan ketiga , yaitu melanggar Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (fer)

ShareTweetSendShare
Tags: #diskominfosantikkalteng#kaltengberkahHeadlinesKatingantipikor

Related Posts

SMK Negeri 1 Palangka Raya Gelar Tes TOEIC

SMK Negeri 1 Palangka Raya Gelar Tes TOEIC

Sabtu 26 Juli 2025
Program MBG di Palangka Raya Sejak Awal 2025

Program MBG di Palangka Raya Sejak Awal 2025

Kamis 10 Juli 2025
Gubernur, Tokoh Daerah dan Ribuan Warga Hadiri Upacara dan Syukuran Hari Bhayangkara ke-79

Gubernur, Tokoh Daerah dan Ribuan Warga Hadiri Upacara dan Syukuran Hari Bhayangkara ke-79

Selasa 1 Juli 2025
Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polda Kalteng Gelar Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Sanaman Lampang

Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polda Kalteng Gelar Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Sanaman Lampang

Senin 23 Juni 2025

Berita Terbaru

  • Survei Litbang Kompas: Kepuasan Publik Terhadap Gubernur Kalteng Capai 79,5 Persen Selasa 19 Agustus 2025
  • Atlet Teqball Kalteng Dipanggil Pelatnas untuk SEA Games Thailand 2025 Selasa 19 Agustus 2025
  • Gubernur Kalteng: HUT ke-80 RI Jadi Pengingat Perjuangan dan Pemacu Pembangunan Minggu 17 Agustus 2025
  • Gubernur Kalteng Serahkan Bonus Rp 1,275 Miliar untuk Atlet PON Minggu 17 Agustus 2025
  • DPRD Kalteng Gelar Rapat Paripurna ke-18 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 Jumat 15 Agustus 2025


Next Post
JAM Pidsus: Pusat Pemulihan Aset dalam Menyelamatkan dan Memulihkan Keuangan Negara

JAM Pidsus: Pusat Pemulihan Aset dalam Menyelamatkan dan Memulihkan Keuangan Negara

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Seruyan
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak