Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya menjatuhkan vonis bebas (vrijspraak) terhadap Jefri Suryatin terdakwa korupsi penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik di Dinas Pendidikan (Disdik) Katingan tahun anggaran 2017.
Majelis Hakim yang dipimpin Achmad Peten Sili menilai terdakwa Jefri Suryatin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan dakwaan satu, kedua dan dakwaan ketiga subsider.
“Oleh karenanya membebaskan terdakwa Jefri Suryatin dari seluruh dakwaan,” kata pria berkaca mata yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya ini, Kamis (31/8/2023).
Majelis Hakim juga memutuskan agar memulihkan hak-hak terdakwa Jefri Suryatin dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.

Menanggapi putusan bebas itu, dihadapan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan, Hadiarto menyatakan pikir-pikir. Sedangkan terdakwa Jefri Suryatin melalui Penasihat Hukumnya, Pua Hardinata dan Oky Octa Lampe menyatakan menerima.
Selepas sidang, Ayah kandung Jefri Suryatin langsung memeluk putranya dengan pelukan hangat penuh kebahagian. Jefri pun membalas pelukan ayahnya dengan menahan haru.
Ditemui seusai persidangan, Hadiarto mengatakan putusan tersebut terlebih dahulu akan dia laporkan ke pimpinannya. Apapun pendapat dari pimpinan, pihaknya akan melaksanakan.
Menurutnya, putusan yang dijatuhkan merupakan haknya Majelis Hakim. Berbeda pandangan, persepsi atau penilaian terhadap alat bukti yang diajukan dalam persidangan adalah hal yang wajar.
Perbedaan yang ada diantaranya Majelis Hakim berpendapat alat bukti yang JPU ajukan hanya saksi dan tidak didukung alat bukti lain.
Kemudian, LHP Inspektorat Katingan tidak bisa digunakan sebagai alat bukti petunjuk karena kesimpulannya ‘jumping’ atau tidak sesuai dengan kesimpulan akhirnya.
“Pada prinsipnya jika putusan bebas maka kami akan mengajukan upaya hukum lain sesuai undang-undang yakni kasasi ke Mahkamah Agung,” ucap Kasi Pidsus Kejari Katingan ini.
Sementara itu, Jefri Suryatin dengan terbata-bata penuh haru mengaku sangat bersyukur atas putusan bebas tersebut. “Saya berterima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung saya selama ini,” ucapnya singkat.
Pua Hardinata mengatakan merasa bangga sekaligus ikut bahagia dengan keluarga terhadap isi putusan itu. Dia mengaku itu merupakan buah dari upaya yang maksimal dalam melakukan pembelaan oleh dirinya bersama-sama tim pembela lainnya.
“Terima kasih kepada mereka yang telah mendukung upaya kami selama ini baik dari keluarga, orang tua, saksi ahli dan juga rekan-rekan wartawan,” tutur pengacara senior ini.
Di tempat yang sama, Oki berharap dengan adanya keputusan itu penyaluran tunjangan khusus guru di Dinas Pendidikan Katingan dapat lebih baik lagi.
Dalam catatan media ini, Pua Hardinata telah berhasil membebaskan atau melepaskan tiga kliennya dalam tiga perkara tipikor berbeda diantaranya perkara yang menjerat Kepala Disdik Gunung Mas, PPK Dinas PUPR Kalteng dan yang terbaru Disdik Katingan.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Jefri Suryatin dengan pidana penjara selama 1,5 tahun dan pidana denda sebesar Rp50 juta subsidair pidana kurungan selama 2 bulan.
JPU menilai terdakwa Jefri Suryatin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan ketiga “Pegawai Negeri yang menerima hadiah atau janji ” sebagaimana dimaksud dalam dakwaan ketiga , yaitu melanggar Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (fer)