Lamandau, JurnalBorneo.co.id – Pengadilan Negeri Lamandau menjatuhkan putusan (vonis) penjara seumur hidup kepada Humaidi alias Umai bin Basri (43) dan Yuliansyah alias Juli bin Saipani (41) terdakwa pengedar 33,6 kg narkotika golongan I jenis sabu-sabu, Senin (11/11/2024).
Majelis Hakim menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum.
Para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I, Humaidi alias Umai bin Basri dan terdakwa II, Yuliansyah alias Juli bin Saipani masing-masing dengan pidana seumur hidup,” tegas Ketua Majelis Hakim membacakan surat putusannya sembari mengetuk palu sebanyak satu kali.
Terhadap vonis itu, Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya dalam surat tuntutan yang dibacakan pada persidangan hari Senin (21/10/2024) sekitar pukul 15.00 WIB, Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman mati.
Tuntutan hukuman mati juga disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kajati Kalteng), Dr. Undang Mugopal kepada para wartawan dalam jumpa pers yang digelar di Gedung Kejati Kalteng, Senin (21/10/2024) pukul 17.15 WIB.
Saat itu, Kajati Kalteng berharap, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lamandau juga setuju dengan surat tuntutan hukuman mati pada putusannya.
“Namun jika tidak maka Kejaksaan akan melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya,” kata Kajati Kalteng.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Dodik Mahendra menerangkan, hal-hal yang memberatkan yakni perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya membasmi peredaran Narkotika.
Para terdakwa membawa narkotika Golongan I Jenis sabu dengan jumlah yang sangat besar dengan berat kotor keseluruhan 33.642,98 gram atau 33,6 Kg yang dapat merusak generasi bangsa.
Terdakwa Humaidi alias Umai bin Basri (43) pada tahun 2014 pernah dihukum dengan tindak pidana ”tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp1 M subsidair 3 bulan.
“Hal-hal yang meringankan tidak ada,” tutup Dodik.
Untuk diketahui, dua orang terdakwa berhasil ditangkap oleh jajaran Resnarkoba Polres Lamandau dibantu Polda Kalteng pada Sabtu (18/5/2024) sekitar pukul 16.30 WIB.
Saat itu, keduanya tertangkap tangan membawa 33 bungkus butiran kristal sabu-sabu dengan berat 33.642,98 gram atau 33,6 kg lebih dengan menggunakan mobil Toyota Kijang Innova warna silver Nopol KB 1469 CL dari Kota Pontianak Kalbar untuk diedarkan ke wilayah Kalteng. (fer)