SAMPIT, JurnalBorneo.co.id – Hanya karena tergiur emas milik, Hj Cahaya (66), tersangka WD alias Amang Idin (53) tega menghabisi nyawa di rumah korban di Gang Beringin Kelurahan Baamang Hulu, Sampit, Jumat (30/10/2020) dinihari lalu.
Hal itu terungkap saat dilakukan press rilis oleh Polres Kotawaringin Timur (Kotim) terkait pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang mengakibatkan korban Hj Cahaya (66) meninggal dunia, bertempat di Mapolres Kotim, Sampit, Senin (02/11/2020) sore.
Tim gabungan Satreskrim Polres Kotim dan Direktorat Reskrimum Polda Kalteng berhasil menangkap pelaku WD alias Amang Idin (53) beserta barang bukti berupa 2 (dua) buah cicin seberat 4,47 gram yang sempat dijual pelaku di Pasar PPM Sampit.
Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si menerangkan, kasus Curas tersebut terjadi pada Jumat 30 Oktober 2020 sekira pukul 04.30 WIB.
Adapun kronologis pada Selasa tanggal 27 Oktober 2020 pelaku bertemu korban di rumahnya di Gang Beringin Kelurahan Baamang Hulu, Sampit, dengan maksud hendak membeli kelapa muda dari kebun korban. Namun korban saat itu tidak dapat memenuhinya, sebab yang dijual adalah cuma kelapa tua.
Melihat korban banyak mengenakan perhiasan emas, sehingga saat itu muncul niat pelaku untuk menguasai barang milik korban.
Selanjutnya Pada hari Kamis tanggal 29 Oktober 2020, WD mulai melaksanakan rencananya yakni sejak sore hari pelaku sudah duduk di seberang rumah korban untuk memantau Korban di rumah tinggal dengan siapa.
Dijelaskan Kapolres, dari hasil penyelidikan tim gabungan berhasil mengumpulkan Informasi dan Petunjuk. Semua mengarah kapada Pelaku yang pada awal diamankan banyak beralibi berada di tempat lain saat kejadian.
“Namun berdasarkan Cross Check semua cerita alibinya terbukti berbohong. Didukung dengan keterangan saksi yang juga anak pelaku, yang pada sehari sebelum kejadian ada mengantar pelaku dan minta diturunkan agak jauh dari TKP, selanjutnya besok harinya ada mengantar Pelaku ke Pasar PPM Sampit, namun cuma menunggu di parkiran saja,” kata Kapolres.
Berikutnya tim gabungan juga berhasil mengamankan barang bukti (barbuk) berupa dua buah cincin milik korban yang sempat dijual oleh pelaku, yang selanjutnya Pedagang dipertemukan dengan Pelaku, pedagang membenarkan bahwa yang telah menjual perhiasan tersebut adalah benar Pelaku WD.
Meskipun masih banyak berdalih dengan pemeriksaan intensif, akhirnya Pelaku mengakui bahwa dirinyalah yang telah melakukan pembunuhan dan mengambil barang-barang perhiasan milik Korban Hj. Cahaya.
Atas perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal 365 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. (rls/hs)