• Tentang Kami
  • Index Berita
Sabtu, 24 Mei 24 2025
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Seruyan
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Tergiur Emas Milik Korban, WD Tega Habisi Hj. Cahaya

Selasa 3 November 2020
in Jurnal Justice, Jurnal Kotim
Polisi saat menggiring terduga pelaku pembunuhan Hj Cahaya di Mapolres Kotim. Foto : Ist

Polisi saat menggiring terduga pelaku pembunuhan Hj Cahaya di Mapolres Kotim. Foto : Ist

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT, JurnalBorneo.co.id – Hanya karena tergiur emas milik, Hj Cahaya (66), tersangka WD alias Amang Idin (53) tega menghabisi nyawa di rumah korban di Gang Beringin Kelurahan Baamang Hulu, Sampit, Jumat (30/10/2020) dinihari lalu.

Hal itu terungkap saat dilakukan press rilis oleh Polres Kotawaringin Timur (Kotim) terkait pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang mengakibatkan korban Hj Cahaya (66) meninggal dunia, bertempat di Mapolres Kotim, Sampit, Senin (02/11/2020) sore.

BeritaTerkait

Polda Panggil Ketua GRIB Jaya Kalteng Terkait Penyegelan Perusahaan di Barsel

Polda Kalteng Tangkap 10 Tersangka Premanisme di Lima Wilayah

RDP dengan Komisi III DPR RI, JAM Datun Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

Tim gabungan Satreskrim Polres Kotim dan Direktorat Reskrimum Polda Kalteng berhasil menangkap pelaku WD alias Amang Idin (53) beserta barang bukti berupa 2 (dua) buah cicin seberat 4,47 gram yang sempat dijual pelaku di Pasar PPM Sampit.

Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si menerangkan, kasus Curas tersebut terjadi pada Jumat 30 Oktober 2020 sekira pukul 04.30 WIB.

Adapun kronologis pada Selasa tanggal 27 Oktober 2020 pelaku bertemu korban di rumahnya di Gang Beringin Kelurahan Baamang Hulu, Sampit, dengan maksud hendak membeli kelapa muda dari kebun korban. Namun korban saat itu tidak dapat memenuhinya, sebab yang dijual adalah cuma kelapa tua.

Melihat korban banyak mengenakan perhiasan emas, sehingga saat itu muncul niat pelaku untuk menguasai barang milik korban.

Selanjutnya Pada hari Kamis tanggal 29 Oktober 2020, WD mulai melaksanakan rencananya yakni sejak sore hari pelaku sudah duduk di seberang rumah korban untuk memantau Korban di rumah tinggal dengan siapa.

Dijelaskan Kapolres, dari hasil penyelidikan tim gabungan berhasil mengumpulkan Informasi dan Petunjuk. Semua mengarah kapada Pelaku yang pada awal diamankan banyak beralibi berada di tempat lain saat kejadian.

“Namun berdasarkan Cross Check semua cerita alibinya terbukti berbohong. Didukung dengan keterangan saksi yang juga anak pelaku, yang pada sehari sebelum kejadian ada mengantar pelaku dan minta diturunkan agak jauh dari TKP, selanjutnya besok harinya ada mengantar Pelaku ke Pasar PPM Sampit, namun cuma menunggu di parkiran saja,” kata Kapolres.

Berikutnya tim gabungan juga berhasil mengamankan barang bukti (barbuk) berupa dua buah cincin milik korban yang sempat dijual oleh pelaku, yang selanjutnya Pedagang dipertemukan dengan Pelaku, pedagang membenarkan bahwa yang telah menjual perhiasan tersebut adalah benar Pelaku WD.

Meskipun masih banyak berdalih dengan pemeriksaan intensif, akhirnya Pelaku mengakui bahwa dirinyalah yang telah melakukan pembunuhan dan mengambil barang-barang perhiasan milik Korban Hj. Cahaya.

Atas perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal 365 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. (rls/hs)

 

ShareTweetSendShare
Tags: Headlines

Related Posts

Polda Panggil Ketua GRIB Jaya Kalteng Terkait Penyegelan Perusahaan di Barsel

Polda Panggil Ketua GRIB Jaya Kalteng Terkait Penyegelan Perusahaan di Barsel

Selasa 13 Mei 2025
Polda Kalteng Tangkap 10 Tersangka Premanisme di Lima Wilayah

Polda Kalteng Tangkap 10 Tersangka Premanisme di Lima Wilayah

Selasa 13 Mei 2025
RDP dengan Komisi III DPR RI, JAM Datun Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

RDP dengan Komisi III DPR RI, JAM Datun Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

Rabu 7 Mei 2025
Tiga Proyek Kontruksi Jalan Dinas PUPR Kobar Jadi Sorotan

Tiga Proyek Kontruksi Jalan Dinas PUPR Kobar Jadi Sorotan

Senin 5 Mei 2025

Berita Terbaru

  • Memasuki Usia 68 Tahun, Pembangunan Kalteng Berorientasi pada Kesejahteraan Rakyat Jumat 23 Mei 2025
  • Gubernur Agustiar Pimpin Upacara Hari Jadi ke-68 Kalteng Jumat 23 Mei 2025
  • Menko Pangan Zulkifli Hasan Hadiri Peluncuran Pembentukan Koperasi Merah Putih Kamis 22 Mei 2025
  • Pemprov Kalteng Selenggarakan Rakor Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun 2025 Kamis 22 Mei 2025
  • Gubernur Agustiar Sabran Pimpin Pelepasliaran Orangutan di Hutan Kota Nyaru Menteng Berkah Kamis 22 Mei 2025


Next Post
PlT. Kadissos Kalteng : Selama 2016-2019, Pemerintah Bangun 392 Rumah Komunitas Adat Terpencil

PlT. Kadissos Kalteng : Selama 2016-2019, Pemerintah Bangun 392 Rumah Komunitas Adat Terpencil

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Seruyan
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak