PULANG PISAU, JurnalBorneo.co.id – RM (41) warga Tarikolot, Desa Bojongmanik, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten diketemukan tewas bersimbah darah dengan bekas luka. Karyawan PT. Suryamas Cipta Perkasa (SCP 2) diduga menjadi korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Kapolres Pulang Pisau, Polda Kalteng AKBP Yuniar Ariefianto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Iptu John Digul Manra, S.E., M.H. membenarkan pihaknya telah menerima laporan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan menyebabkan satu orang meninggal dunia.
“Dari hasil penyelidikan diduga korban RM dihabisi nyawanya di areal kebun kelapa sawit PT SCP 2, Desa Paduran Sebangau, Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah, Jumat (25/09/2020) sekitar pukul 05.00 WIB,” terang Kasat.
Kemudian, terangnya, kami melakukan penyelidikan terhadap sejumlah saksi dan melakukan identifikasi, olah TKP dan mengumpulkan barang bukti untuk dijadikan petunjuk. Akhirnya mengarah kepada empat orang karyawan PT. Suryamas Cipta Perkasa (SCP 2) yang diduga kuat sebagai pelakunya. Sekaligus juga diketahui tempat keberadaan keempatnya.
Tidak berapa lama kemudian, lanjutnya, keempat pelaku berhasil kami amankan pada pukul 15.30 WIB di kediaman salah salah satu orang yang diduga pelaku di Desa Tarung Manuah, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas, Kalteng. Keempat pelaku sehari-harinya kawan sekerja korban.
“Keempat pelaku tersebut berinisial NM (22), NW (20), NR Warga Desa Kanamit, Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau dan SN (22) warga Desa Sei Lunuk, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas,” kata Jhon Digul Manra, Jumat (26/09/2020) seperti dikutif dari laman resmi Polda Kalteng tribratanews.kalteng.polri.go.id.
Setelah dilakukan introgasi, para pelaku mengakui perbuatannya, kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti satu unit handphone milik korban.
“Para pelaku ini bersama barang bukti langsung kita bawa ke Mapolres Puang Pisau untuk proses lebih lanjut,” ucap dia.
Adapun barang bukti turut diamankan, satu unit handphone Merk Samsung A10 warna abu -abu yang terpasang silikon terbuat dari bahan karet bertuliskan Champion dan uang tunai milik korban Rp112 ribu rupiah.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku kami jerat dengan Pasal 365 Ayat (2) ke -2 dan atau Ayat (4) KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama–lamanya dua puluh tahun,” pungkasnya. (*/fer)