• Tentang Kami
  • Index Berita
Kamis, 6 November 6 2025
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Tergiur Hp dan Uang, 4 Sekawan Tega Habisi Nyawa Kawan Sendiri

Senin 28 September 2020
in Jurnal Justice, Jurnal Pulang Pisau
Keempat pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban yang merupakan kawan sekerja tewas. FOTO : tbn.

Keempat pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban yang merupakan kawan sekerja tewas. FOTO : tbn.

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

PULANG PISAU, JurnalBorneo.co.id – RM (41) warga Tarikolot, Desa Bojongmanik, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten diketemukan tewas bersimbah darah dengan bekas luka. Karyawan PT. Suryamas Cipta Perkasa (SCP 2) diduga menjadi korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Kapolres Pulang Pisau, Polda Kalteng AKBP Yuniar Ariefianto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Iptu John Digul Manra, S.E., M.H. membenarkan pihaknya telah menerima laporan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan menyebabkan satu orang meninggal dunia.

BeritaTerkait

IJTI Kalteng Gelar Workshop Jurnalistik TV dan Bijak Bermedia Sosial

Pengadilan Tinggi Menangkan Bambang Rudi terkait Sengketa Tanah di Bukit Keminting

Daryana Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Minta Polisi Buka Alasan Penetapan

“Dari hasil penyelidikan diduga korban RM dihabisi nyawanya di areal kebun kelapa sawit PT SCP 2, Desa Paduran Sebangau, Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah, Jumat (25/09/2020) sekitar pukul 05.00 WIB,” terang Kasat.

Kemudian, terangnya, kami melakukan penyelidikan terhadap sejumlah saksi dan melakukan identifikasi, olah TKP dan mengumpulkan barang bukti untuk dijadikan petunjuk. Akhirnya mengarah kepada empat orang karyawan PT. Suryamas Cipta Perkasa (SCP 2) yang diduga kuat sebagai pelakunya. Sekaligus juga diketahui tempat keberadaan keempatnya.

Tidak berapa lama kemudian, lanjutnya, keempat pelaku berhasil kami amankan pada pukul 15.30 WIB di kediaman salah salah satu orang yang diduga pelaku di Desa Tarung Manuah, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas, Kalteng. Keempat pelaku sehari-harinya kawan sekerja korban.

“Keempat pelaku tersebut berinisial NM (22), NW (20), NR Warga Desa Kanamit, Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau dan SN (22) warga Desa Sei Lunuk, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas,” kata Jhon Digul Manra, Jumat (26/09/2020) seperti dikutif dari laman resmi Polda Kalteng tribratanews.kalteng.polri.go.id.

Setelah dilakukan introgasi, para pelaku mengakui perbuatannya, kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti satu unit handphone milik korban.

“Para pelaku ini bersama barang bukti langsung kita bawa ke Mapolres Puang Pisau untuk proses lebih lanjut,” ucap dia.

Adapun barang bukti turut diamankan, satu unit handphone Merk Samsung A10 warna abu -abu yang terpasang silikon terbuat dari bahan karet bertuliskan Champion dan uang tunai milik korban Rp112 ribu rupiah.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku kami jerat dengan Pasal 365 Ayat (2) ke -2 dan atau Ayat (4) KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama–lamanya dua puluh tahun,” pungkasnya. (*/fer)

ShareTweetSendShare

Related Posts

IJTI Kalteng Gelar Workshop Jurnalistik TV dan Bijak Bermedia Sosial

IJTI Kalteng Gelar Workshop Jurnalistik TV dan Bijak Bermedia Sosial

Minggu 2 November 2025
Pengadilan Tinggi Menangkan Bambang Rudi terkait Sengketa Tanah di Bukit Keminting

Pengadilan Tinggi Menangkan Bambang Rudi terkait Sengketa Tanah di Bukit Keminting

Jumat 10 Oktober 2025
Daryana Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Minta Polisi Buka Alasan Penetapan

Daryana Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Minta Polisi Buka Alasan Penetapan

Rabu 10 September 2025
Kejati Kalteng Usut Kasus Mega Korupsi Rp1,3 Triliun

Kejati Kalteng Usut Kasus Mega Korupsi Rp1,3 Triliun

Jumat 5 September 2025

Berita Terbaru

  • Nafsiah Gelar Reses Perseorangan ke Desa Samba Bakumpai Kamis 6 November 2025
  • Kunker ke Posbankum Bukit Tunggal, Menkum Supratman Andi Agtas Tekankan Peran Mediasi Selesaikan Sengketa Agraria Kamis 6 November 2025
  • Gubernur Kalteng Agustiar Sabran Sambut Kedatangan Menkum RI Andi Agtas ke Kalteng Kamis 6 November 2025
  • Masyarakat Desa Jahanjang Sampaikan Berbagai Aspirasi Kepada Anggota DPRD Kalimantan Tengah Kamis 6 November 2025
  • MBG Dorong Produksi dan Distribusi Pangan Nasional, Bukan Pemicu Kenaikan Harga Rabu 5 November 2025


Next Post
BST APBD Kabupaten Lamandau Telah Selesai Disalurkan untuk 10.223 KK

BST APBD Kabupaten Lamandau Telah Selesai Disalurkan untuk 10.223 KK

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak