BARITO SELATAN, JurnalBorneo.co.id – Rizki bin Fazri dan dua kawannya tidak menduga perbuatan jahatnya cepat ‘terendus’ pihak kepolisian. Kini ketiga pemuda ini meringkuk di penjara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolsek Jenamas jajaran Polres Barito Selatan (Barsel) IPDA Miftah Khoiri Muti, S.Sos melalui Kanit Reskrim BRIPKA Tumi Prasitu menyebutkan ketiganya dijerat Pasal 363 ayat (1) ke – 4e dan ke – 5e KUHPidana.
“Rizki bin Fazri Cs diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di gedung sarang burung walet milik Norma binti Junaidi di jalan Padat Karya, Kecamatan Jenamas, Kabupaten Barsel,” terang Tumi.
Dijelaskannya, tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi pada Selasa tanggal 17 November 2020 sekitar jam 09.00 WIB. Kemudian korban Norma binti Junaidi melaporkan pada hari Jumat tanggal 27 November 2020 sekitar jam 12.45 WIB.
Adapun kronologis kejadian, lanjut Tumi, pada hari Selasa (17/11/2020) sekitar jam 09.00 WIB, penjaga gedung sarang H. Sasi bin Imuk sedang membersihkan rumput disekitar gedung sarang burung walet milik korban Norma binti Junaidi. Tidak berapa lama dia melihat bagian depan gedung sarang burung walet rusak yaitu satu lembar papan patah.
Kemudian H. Sasi kembali ke pondok untuk mengambil kunci gedung sarang burung walet untuk melihat keadaan didalam. Setelah di dalam bangunan, dia melihat semua sarang burung walet hilang. H. Sasi langsung menghubungi korban via telpon.
“Ketiga pelaku berhasil diamankan pada hari Jumat (27/11/2020), beberapa jam setelah dilaporkan pada hari yang sama. Atas kejadian tersebut, korban Norma binti Junaidi mengalami kerugian kurang lebih Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah juta rupiah),” kata Tumi.
Adapun barang bukti yang disita berupa 1 (satu) buah sepeda motor merk HONDA KARISMA X 125D warna hitam abu-abu dan 2 (dua) korek api gas bertulisan 234 Dji Sam Soe dan warna bening. (fer)









