KOTAWARINGIN TIMUR, JurnalBorneo.co.id – Lagi-lagi, untuk kesekian kalinya seorang ibu rumah tangga dari kota Sampit ditangkap aparat kepolisian akibat diduga menjadi pengedar narkotika golongan I jenis sabu.
Kali ini, Satresnarkoba Polres Kotim berhasil mengamankan salah seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu seorang wanita berinisial RY (42).
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Narkoba AKP Syaifullah mengatakan ibu rumah tangga berusia 42 tahun ini ditangkap pada hari Minggu (13/6/2021) sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Usman Harun Gg Usman Harun I No 28 Rt 002 Rw 001 Kelurahan Baamang Hilir Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah.
“Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 27 bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 8,32 gram, dua lembar kertas tisu warna putih, satu dompet kecil warna hitam, satu kaleng permen pagoda warna hitam,” kata AKP Syaifullah, Senin (14/6/2021).
Diamankan juga, lanjutnya, satu kaleng warna silver, satu toples plastic warna hijau, satu sendok yang terbuat dari potongan sedotan warna biru belang putih, satu pack plastic klip kecil, satu timbangan ditigal warna hitam, satu Handphone Nokia warna hitam dan Uang sejumlah Rp 800.000 (delapan ratus ribu) rupiah.
“Seluruh barang yang ditemukan diakui milik pelaku sendiri. Saat ini, tersangka RY (42) dan barang bukti diamankan di Polres Kotim untuk proses sidik lanjut,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Kotim ini.
Dijelaskannya, pengungkapan peredaran gelap narkoba jenis sabu yang diduga dilakukan oleh tersangka RY berkat laporan masyarakat ke pihaknya. Dengan segera anggota melakukan penyelidikan dan terbukti kebenaran laporan masyarakat tersebut.
“Pasal yang di sangkakan terhadap pelaku Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (tbn/fer)