Pulang Pisau, JurnalBorneo.co.id – Sebelumnya sepat beredar ada tundiangan dugaan malapraktik di RSUD Pulang Pisau terhadap pasien seorang bayi, dr. Munawar Latif, Sp.PD selaku Ketua Komite Medik RSUD Pulang Pisau menjelaskan, berdasarkan hasil medis sebelumnya pasien menderita infeksi sepsis yakni disfungsi organ karena deregulasi sistem imun seseorang. Infeksi sepsis tersebut menyerang seluruh tubuh melalui darah.
Dijelaskan dr. Munarman, infeksi yang terjadi tidak hanya pada otak dan paru-paru saja melainkan gangguan multiorgan pada tubuh, terjadinya penggumpalan darah pada arteri atau pembuluh darah.
“Kita tim medis saat manangani pasien tersebut telah sesuai prosedur, termasuk pemberian obat terhadap pasien. Tidak ada tindakan medis di luar SOP seperti apa yang dituduhkan keluarga korban kepada pihak rumah sakit,” tandasnya.
Hasil penelitian terkait pemberian obat terhadap pasien, menurutnya juga sebelumnya tidak ada efek samping, menyebabkan kondisi pasien menjadi akut.
“Mungkin pemahaman masyarakat tentu sangat berbeda dengan pemahaman secara medis, hal tersebut kerap kali dijumpai saat melakukan tindakan medis terhadap pasien,” katanya.
Terkait dengan permintaan rekam medis, menurut Munarman pihaknya sesuai undang-undang kesehatan tidak sembarangan untuk diberikan kepada seseorang, kecuali kepada pihak-pihak tertentu.
“Tidak ada faktor kesengajaan yang bisa merugikan atau mencelakakan seseorang yang dilakukan tim medis dalam menangani pasien,” tandas dr. Munarman. (tonny)