Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Pengadilan Negeri Palangka Raya mulai menyidangkan kasus mafia tanah tersangka MGS (69) di ruang sidang Cakra, Rabu (12/4/2023) pagi.
Dalam persidangan pertama ini, jaksa penuntut umum dari Kejari Palangka Raya dan Kejati Kalteng membacakan surat dakwaan dihadapan Majelis Hakim yang terdiri dari Agung Sulistiyono sebagai ketua didampingi hakim anggota Boxgie Agus Santoso dan Heru Setiyadi.
Selaku terdakwa, MGS secara langsung mengikuti persidangan didampingi penasihat hukumnya Mahdianor dan rekan.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MGS didakwa Pasal 263 ayat (1) KUHP, Pasal 263 ayat (2) KUHP dan Pasal 385 ke (1) KUHP dalam perkara pemalsuan surat,” kata jaksa penuntut umum, Januar Hapriansyah.
Januar menjelaskan, dakwaan pemalsuan surat berdasarkan fakta ditemukan banyaknya nama-nama pejabat yang tidak menjabat pada saat veklaring terbit tetapi ada di tanda tangan dalam surat veklaring. Hal ini menandakan indikasi palsu.
Kemudian, berdasarkan keterangan ahli bahasa, ejaan republik dalam surat veklaring seharusnya menggunakan angka 2. Sedangkan dalam surat veklaring yang digunakan tersangka, tidak menggunakan angka 2, melainkan mengulang kata.
“Jadi itu sudah sinyal dari ahli bahwa surat itu adalah palsu. Dari itu kami JPU berkeyakinan bahwa dakwaan tersebut dengan didukung keterangan saksi dan ahli nantinya kita ajukan. Insya Allah akan terbukti,” tegasnya.
Seusai persidangan, Mahdianor selaku penasihat hukum terdakwa MGS mengatakan di dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum banyak yang tidak berkesesuaian dengan fakta hukum.
Di samping itu juga, sambungnya, banyak diantara poin-poin yang dibacakan dalam dakwaan yang berdasarkan opini termasuk keterangan dari ahli bahasa.
Dia tidak terima kliennya dituduh memalsukan apalagi menggunakan dokumen palsu karena kliennya mendapatkan veklaring tersebut berdasarkan wasiat dari orang tuanya. Menurutnya, semestinya lebih dahulu diusut siapa yang membuatnya.
“Itu yang saya sebut opini. Dibuktikan dulu Pasal 263 ayat (1), siapa yang membuat. Buktikan itu baru bisa beropini yang lain. Kami sebutkan ini banyak opini dan dipaksakan kasus ini,” ucapnya. (fer)
Foto: Suasana persidangan kasus mafia tanah dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum di PN Palangka Raya, Rabu (12/4/2023). fer