• Tentang Kami
  • Index Berita
Jumat, 17 April 17 2026
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Tersangka Mafia Tanah Palangka Raya Disidang, PH Sebut Dakwaan Banyak Opini

Rabu 12 April 2023
in Jurnal Palangka Raya
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Pengadilan Negeri Palangka Raya mulai menyidangkan kasus mafia tanah tersangka MGS (69) di ruang sidang Cakra, Rabu (12/4/2023) pagi.

Dalam persidangan pertama ini, jaksa penuntut umum dari Kejari Palangka Raya dan Kejati Kalteng membacakan surat dakwaan dihadapan Majelis Hakim yang terdiri dari Agung Sulistiyono sebagai ketua didampingi hakim anggota Boxgie Agus Santoso dan Heru Setiyadi.

BeritaTerkait

Suka Cita dan Kebersamaan Warnai Perayaan Paskah di SMKN 1 Palangka Raya

Apresiasi Atas Dukungan Kegiatan Organisasi, Kadishut Terima Penghargaan dari SMSI Kalteng

Perkuat Sinergitas Media, SMSI Kalteng Gelar Buka Puasa Bersama dengan Para Mitra

Selaku terdakwa, MGS secara langsung mengikuti persidangan didampingi penasihat hukumnya Mahdianor dan rekan.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MGS didakwa Pasal 263 ayat (1) KUHP, Pasal 263 ayat (2) KUHP dan Pasal 385 ke (1) KUHP dalam perkara pemalsuan surat,” kata jaksa penuntut umum, Januar Hapriansyah.

Januar menjelaskan, dakwaan pemalsuan surat berdasarkan fakta ditemukan banyaknya nama-nama pejabat yang tidak menjabat pada saat veklaring terbit tetapi ada di tanda tangan dalam surat veklaring. Hal ini menandakan indikasi palsu.

Kemudian, berdasarkan keterangan ahli bahasa, ejaan republik dalam surat veklaring seharusnya menggunakan angka 2. Sedangkan dalam surat veklaring yang digunakan tersangka, tidak menggunakan angka 2, melainkan mengulang kata.

“Jadi itu sudah sinyal dari ahli bahwa surat itu adalah palsu. Dari itu kami JPU berkeyakinan bahwa dakwaan tersebut dengan didukung keterangan saksi dan ahli nantinya kita ajukan. Insya Allah akan terbukti,” tegasnya.

Seusai persidangan, Mahdianor selaku penasihat hukum terdakwa MGS mengatakan di dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum banyak yang tidak berkesesuaian dengan fakta hukum.

Di samping itu juga, sambungnya, banyak diantara poin-poin yang dibacakan dalam dakwaan yang berdasarkan opini termasuk keterangan dari ahli bahasa.

Dia tidak terima kliennya dituduh memalsukan apalagi menggunakan dokumen palsu karena kliennya mendapatkan veklaring tersebut berdasarkan wasiat dari orang tuanya. Menurutnya, semestinya lebih dahulu diusut siapa yang membuatnya.

“Itu yang saya sebut opini. Dibuktikan dulu Pasal 263 ayat (1), siapa yang membuat. Buktikan itu baru bisa beropini yang lain. Kami sebutkan ini banyak opini dan dipaksakan kasus ini,” ucapnya. (fer)

Foto: Suasana persidangan kasus mafia tanah dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum di PN Palangka Raya, Rabu (12/4/2023). fer

ShareTweetSendShare
Tags: #badanpertanahannasional #palangkaraya #kaltengberkah#bpnkalteng #bpnpalangkaraya #kaltengberkahHeadlines

Related Posts

Suka Cita dan Kebersamaan Warnai Perayaan Paskah di SMKN 1 Palangka Raya

Suka Cita dan Kebersamaan Warnai Perayaan Paskah di SMKN 1 Palangka Raya

Jumat 10 April 2026
Apresiasi Atas Dukungan Kegiatan Organisasi, Kadishut Terima Penghargaan dari SMSI Kalteng

Apresiasi Atas Dukungan Kegiatan Organisasi, Kadishut Terima Penghargaan dari SMSI Kalteng

Senin 16 Maret 2026
Perkuat Sinergitas Media, SMSI Kalteng Gelar Buka Puasa Bersama dengan Para Mitra

Perkuat Sinergitas Media, SMSI Kalteng Gelar Buka Puasa Bersama dengan Para Mitra

Senin 16 Maret 2026
Civitas Akademika UPR Gelar Bukber Pererat Kebersamaan antar Sesama

Civitas Akademika UPR Gelar Bukber Pererat Kebersamaan antar Sesama

Selasa 10 Maret 2026

Berita Terbaru

  • 93 Guru SD Kapuas Kalteng Ikuti Kelas In-Service PKGSD Kamis 16 April 2026
  • Gubernur Kalteng Hadiri Gala Dinner Kegiatan TP2DD Kalimantan Selatan Kamis 16 April 2026
  • Ratusan Pelayat Iringi Pemakaman ‘Ibunya Orangutan Kalimantan’ Kamis 16 April 2026
  • FDA Serahkan Sejumlah Bantuan dan Ajak Civitas Akademika IAKN Ikuti Program NasDem Tour Rabu 15 April 2026
  • Reses Perseorangan di IAKN Palangka Raya, FDA Bantu Mahasiswa Asal Papua Selesaikan Tugas Akhir Rabu 15 April 2026


Next Post
IJTI Imbau Media Tidak Mengeksploitasi Pemberitaan Kasus Anak serta Mempertimbangkan Dampak Psikologis Korban maupun Pelaku

IJTI Imbau Media Tidak Mengeksploitasi Pemberitaan Kasus Anak serta Mempertimbangkan Dampak Psikologis Korban maupun Pelaku

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.