Pangkalan Bun, JurnalBorneo.co.id – Polsek Arut Selatan (Arsel) jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Polda Kalteng mengamankan seorang warga Desa Runtu, Kecamatan Arsel, Kabupaten Kobar akibat melakukan penganiayaan Kamis (1/11/2020) pukul 09.30 WIB.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kapolsek Arsel AKP Wihelmus Helky mengatakan, identitas pelaku adalah Syahdi (33).
“Awalnya terjadinya penganiayaan ini saat keponakan pelaku menumpahkan bensin yang berada di warung milik korban, Ahmadi (44) lalu meminta ganti rugi perihal itu. Namun pelaku yang mengetahui hal tersebut tidak terima, kemudian dating kewarung milik korban sambil marah – marah dan membawa parang,” jelas Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, korban yang mendengar keributan di warungnya kemudian keluar dan melihat pelaku marah – marah terhadap istri korban sambal membawa parang.
“Pelaku ini saat melihat korban keluar lantas mendekati korban dan langsung mengayunkan parangnya, namun berhasil ditangkis oleh korban dengan kayu yang saat itu berada di dekatnya, kemudian kayu tersebut patah dan parang tersebut mengenai pelipis atau dahi korban hingga mengakibatkan luka robek dan mengeluarkan darah,” tambah Helky.
Kemudian terjadi pergulatan, hingga parang yang dipegang pelaku terlepas dan akhirnya pelkau melarikan diri begitu juga korban ke rumah masing – masing.
“Saat ini kasusnya sudah kami tangani dan korban sudah mendapatkan perawatan di rumah sakit terdekat,” imbunya.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman penjara maksimal lima tahun penjara. (Tbn)