PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Direktorat Narkoba Polda Kalteng berhasil meringkus tiga orang tersangka peredaran narkoba golongan I jenis sabu di dua kota berbeda. Dua orang yang diringkus ternyata mantan narapidana kasus yang sama.
Tersangka pertama berinisial AM diringkus pada hari Kamis (30/9/2021) pukul 20.00 WIB di kediamannya di Jalan Muchran Ali Gg At- Tarbiyah Rt. 016 Rw. 005 Kelurahan Baamang Tengah kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Dari tangan laki-laki berusia 47 tahun itu berhasil diamankan barang bukti (barbuk) 229 paket kecil sabu siap edar dengan berat Brutto kurang lebih 36,12 gram, satu hand phone merk Vivo, dua timbangan digital, satu dompet coklat, Uang tunai Rp. 1,8 juta dan barbuk lainnya. Sabu akan diedarkan di wilayah Kotim dan sekitar.
“Tersangka AM (47) ternyata merupakan residivis kasus yang sama dan ditahan selama enam tahun. Dia baru saja bebas pada tahun 2020 lalu. Saat ditangkap, AM sempat membuang sabu ke belakang rumahnya,” kata Dirresnarkoba Kombes Pol. Nono Wardoyo, SIK, MH, didampingi Kabid Humas Kombes Pol. K.Eko Saputro, SH, MH, kepada para media di Balai Wartawan Mapolda Kalteng, Senin (11/10/2021) jam 10.00 WIB.
Nono menjelaskan tersangka kedua dan ketiga berinisial MS (45) dan AW (29), dua orang ini merupakan satu komplotan dalam peredaran sabu di wilayah Palangka Raya.
MS ditangkap di sebuah rumah di Jalan Yogjakarta (Komplek Perum Betang Blok K, No.141), RT. 004, RW. 010, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Minggu (3/10/2021) pukul 18.00 WIB.
Dari tangan MS yang pernah dibui dengan kasus yang sama yang beralamat di Jalan A. Yani Flamboyan Bawah, RT.006, RW.008, Pahandut, didapat barbuk satu paket Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,42 gram, satu ATM Tahapan BCA warna biru, satu ATM Tahapan BRI warna hitam dan barbuk lainnya.
Sedangkan tersangka AW berhasil disergap pada hari yang sama yakni Minggu (3/10/2021) sekitar jam 22.30 WIB, di pinggir Jalan Adonis Samad (depan dealer mobil), Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut Palangka Raya.
Polisi berhasil mengamankan barbuk berupa dua paket Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 199,5 Gram, satu kotak Handphone OPPO warna putih, satu plastik pembungkus warna hitam, satu ATM Tahapan BCA warna hitam, satu Tas ransel merk Nevada warna Abu-abu dan barbuk lainnya.
Saat diperiksa, MS mengakui bahwa sebelumnya telah memesan 2 paket sabu dari seseorang berinisial EJ yang beralamat di Banjarmasin dan 2 paket sabu tersebut masih dalam perjalanan dari Banjarmasin.
“Lalu kami minta MS untuk meneruskan transaksi tersebut dan menelpon AW untuk membawanya ke Palangka Raya,” ucap Nono.
Selanjutnya anggota Ditresnarkoba Polda Kalteng menunggu kedatangan AW yang sedang dalam perjalanan dari Banjarmasin ke Palangka Raya. Sekitar jam 23.00 WIB, anggota melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap AW yang berada di tepi Jalan Adonis Samad tepatnya di depan dealer mobil.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tiga tersangka masing-masing dikenakan dengan sangkaan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman pidana paling singkat enam tahun penjara dan denda paling sedikit Rp.1M dan paling lama dua puluh tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati dan denda paling banyak Rp.10 M. (fer)