PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Gubernur Kalteng Sugianto Sabran akhirnya menerbitkan Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 43 Tahun 2020 tanggal 14 Agustus 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Dalam pergub yang terdiri dari 6 Bab dan 10 Pasal itu diatur kewajiban yang harus dilakukan oleh perorangan dan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab tempat, dan fasilitas umum. Selain itu diatur juga sanksi bagi yang melanggarnya.
Bagi perorangan yang melanggar Protokol Kesehatan dikenakan sanksi sesuai Pasal 7 ayat (1) Setiap orang yang melanggar ketentuan protokol kesehatan perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dikenakan sanksi berupa:
a. Kerja sosial; dan/atau
b. Denda paling banyak sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Ayat (2) Kerja sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk antara lain:
a. menyapu jalan umum dengan waktu paling sedikit 2 (dua) jam dan paling lama selama 1 (satu) minggu setiap hari untuk pelanggar yang berulang;
b. menjadi relawan pada Satuan Tugas Penanganan Covid-19 selama 3 (tiga) hari; dan/atau
c. membersihkan fasilitas umum atau fasilitas sosial selama 1 (satu) hari.
Adapun bunyi Pasal 4 yakni Subjek pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan antara lain meliputi:
a) bagi perorangan:
1) menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya;
2) mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dengan air mengalir;
3) pembatasan interaksi fisik (physical distancing); dan
4) meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan
Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS);
b) bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab tempat, dan fasilitas umum:
1) sosialisasi, edukasi, dan penggunaan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian Covid-19;
2) penyediaan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah dan memenuhi standar atau penyediaan cairan pembersih tangan (hand sanitizer);
3) upaya identifikasi (penapisan) dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktifitas di lingkungan kerja;
4) upaya pengaturan jaga jarak;
5) pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala;
6) penegakan kedisiplinan pada perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan dan tertularnya
Covid-19; dan
7) fasilitasi deteksi dini dalam penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Dasar diterbitkannya pergub tersebut adalah Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. (fer)