• Tentang Kami
  • Index Berita
Selasa, 19 Mei 19 2026
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Awas! Tidak Memakai Masker Disanksi Kerja Sosial dan Didenda Rp250 Ribu

Sabtu 15 Agustus 2020
in Jurnal Kalteng
Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran

Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Gubernur Kalteng Sugianto Sabran akhirnya menerbitkan Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 43 Tahun 2020 tanggal 14 Agustus 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Dalam pergub yang terdiri dari 6 Bab dan 10 Pasal itu diatur kewajiban yang harus dilakukan oleh perorangan dan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab tempat, dan fasilitas umum. Selain itu diatur juga sanksi bagi yang melanggarnya.

BeritaTerkait

Gubernur Kalteng Buka FBIM 2026, Dorong Pelestarian Budaya dan Kebangkitan Ekonomi

Momentum Milad ke-109, ‘Aisyiyah Kalteng Tegaskan Komitmen Dakwah Kemanusiaan

Pemprov Kalteng Fokus Kembangkan Hilirisasi dan UMKM Perkuat Ekonomi Regional

Bagi perorangan yang melanggar Protokol Kesehatan dikenakan sanksi sesuai Pasal 7 ayat (1) Setiap orang yang melanggar ketentuan protokol kesehatan perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dikenakan sanksi berupa:
a. Kerja sosial; dan/atau
b. Denda paling banyak sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Ayat (2) Kerja sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk antara lain:
a. menyapu jalan umum dengan waktu paling sedikit 2 (dua) jam dan paling lama selama 1 (satu) minggu setiap hari untuk pelanggar yang berulang;
b. menjadi relawan pada Satuan Tugas Penanganan Covid-19 selama 3 (tiga) hari; dan/atau
c. membersihkan fasilitas umum atau fasilitas sosial selama 1 (satu) hari.

Adapun bunyi Pasal 4 yakni Subjek pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan antara lain meliputi:
a) bagi perorangan:
1) menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya;
2) mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dengan air mengalir;
3) pembatasan interaksi fisik (physical distancing); dan
4) meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan
Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS);
b) bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab tempat, dan fasilitas umum:
1) sosialisasi, edukasi, dan penggunaan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian Covid-19;
2) penyediaan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah dan memenuhi standar atau penyediaan cairan pembersih tangan (hand sanitizer);
3) upaya identifikasi (penapisan) dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktifitas di lingkungan kerja;
4) upaya pengaturan jaga jarak;
5) pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala;
6) penegakan kedisiplinan pada perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan dan tertularnya
Covid-19; dan
7) fasilitasi deteksi dini dalam penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Dasar diterbitkannya pergub tersebut adalah Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. (fer)

ShareTweetSendShare
Tags: Headlines

Related Posts

Gubernur Kalteng Buka FBIM 2026, Dorong Pelestarian Budaya dan Kebangkitan Ekonomi

Gubernur Kalteng Buka FBIM 2026, Dorong Pelestarian Budaya dan Kebangkitan Ekonomi

Minggu 17 Mei 2026
Momentum Milad ke-109, ‘Aisyiyah Kalteng Tegaskan Komitmen Dakwah Kemanusiaan

Momentum Milad ke-109, ‘Aisyiyah Kalteng Tegaskan Komitmen Dakwah Kemanusiaan

Sabtu 16 Mei 2026
Pemprov Kalteng Fokus Kembangkan Hilirisasi dan UMKM Perkuat Ekonomi Regional

Pemprov Kalteng Fokus Kembangkan Hilirisasi dan UMKM Perkuat Ekonomi Regional

Rabu 13 Mei 2026
AM Taufiq Hidayat Nahkodai Himpunan Pengusaha Nahdliyin Kalteng Periode 2026–2031

AM Taufiq Hidayat Nahkodai Himpunan Pengusaha Nahdliyin Kalteng Periode 2026–2031

Selasa 12 Mei 2026

Berita Terbaru

  • Gubernur Kalteng Buka FBIM 2026, Dorong Pelestarian Budaya dan Kebangkitan Ekonomi Minggu 17 Mei 2026
  • Momentum Milad ke-109, ‘Aisyiyah Kalteng Tegaskan Komitmen Dakwah Kemanusiaan Sabtu 16 Mei 2026
  • Juni Gultom Terpilih Aklamasi Pimpin PODSI Kalteng Kamis 14 Mei 2026
  • Musprov PODSI Kalteng Siap Digelar Rabu 13 Mei 2026
  • Pemprov Kalteng Fokus Kembangkan Hilirisasi dan UMKM Perkuat Ekonomi Regional Rabu 13 Mei 2026


Next Post
Dua Pemuda Diamankan Polisi Karena Kedapatan Miliki Sabu

Dua Pemuda Diamankan Polisi Karena Kedapatan Miliki Sabu

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.