KOTAWARINGIN BARAT, JurnalBorneo.co.id – Tidak tahan menjalani kehidupan yang serba kekurangan sebagai kuli bangunan, membuat iman Kur (36) runtuh. Dia pun nyambi menjual narkotika golongan I jenis sabu di kediamannya.
Tanpa dia sadari, perbuatan melawan hukumnya ‘tercium’ jajaran Satresnarkoba Polres Kobar. Akibatnya, warga Desa Sungai Pakit, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Propinsi Kalteng ini diamankan pada Senin (21/12/2020) pukul 14.30 WIB.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasatresnarkoba Iptu M. Nasir membenarkan penangkapan Kur, pelaku pengedar narkotika jenis sabu.
“Pelaku kami amankan setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa dia kerap melakukan transaksi narkotika di kediamannya. Setelah kami lakukan penyelidikan benar informasi tersebut. Lalu kami amankan pelaku di kediamannya berikut barang bukti satu buah tas yang didalamnya berisikan sembilan paket sabu dengan berat keseluruhan 2, 83 gram yang diakui miliknya,” papar Kasat saat dikonfirmasi, Selasa (22/12/2020) pukul 11.00 WIB.
Selain itu, Nasir menambahkan, pihaknya juga mengamankan barang bukit lainnya yang terkait dengan tindak pidana narkotika tersebut diantaranya satu sendok terbuat dari sedotan warna putih, satu gunting, satu isolasi, satu tas warna hitam bertuliskan Valco dan satu unit handphone atau gawai merk Realmi serta uang tunai sebesar Rp 1 juta.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 10 milyar. (tbn/fer)









