Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis atau putusan bebas (vrijspraak) kepada Esra, Wandra dan Imanuel Nopri terdakwa korupsi proyek DAK Fisik di Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas (Gumas) 2020.
Majelis Hakim yang dipimpin Achmad Peten Sili menyatakan ketiga terdakwa selaku Kepala Dinas, Kepala Bidang Pendidikan, Pembinaan Ketenagaan dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum.
“Karenanya terdakwa harus dibebaskan dari segala dakwaan dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,” kata Achmad Peten Sili membacakan putusannya, Senin (8/5/2023) siang.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan dari fakta-fakta hukum di persidangan pembangunan fisik sekolah di 28 sekolah selesai tepat waktu dan selesai 100 prosen sesuai RAB dan gambar dan tidak terdapat kekurangan baik kekurangan volume maupun kekurangan kualitas sehingga menjadi tidak logis terdapat dana 10 prosen yang disetorkan kepada terdakwa.
Selain itu, keterangan permintaan uang atau hadiah sebesar 10 prosen kepada terdakwa Wandra dan Imanuel Nopri hanya berdasarkan keterangan saksi-saksi kepala sekolah yang berdiri sendiri tanpa didukung alat bukti lain sehingga keterangan saksi-saksi tidak mempunyai nilai pembuktian.
“Dari uraian fakta hukum, Majelis Hakim berpendapat unsur memaksa tak terbukti dalam perbuatan terdakwa. Faktanya keterangan para kepala sekolah bahwa kegiatan telah selesai tepat waktu dan 100 prosen sesuai RAB,” ucapnya.
Majelis Hakim menyatakan juga keterangan ahli yang menyebutkan adanya kerugian negara diperoleh hanya berdasarkan dari keterangan saksi-saksi dalam BAP dan tidak didapat dari perhitungan kekurangan volume atau kekurangan fisik sehingga penghitungan kerugian tersebut tidak nyata.
“Sehingga penghitungan kerugian negara dari ahli harus dikesampingkan,” tegas Hakim.
Mendengar putusan tersebut, dengan nada haru ketiga terdakwa menyatakan menerima sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Gumas menyatakan pikir-pikir dan diberi waktu sampai tujuh hari ke depan oleh Majelis Hakim.
Sementara itu Pua Hardinata selaku Penasihat Hukum terdakwa mengatakan putusan tersebut sudah sesuai dengan rasa keadilan.
Pasalnya, pelaksanaan proyek sepenuhnya dikerjakan secara swakelola oleh tim Panitia Pembangunan Sekolah (P2S) yang terdiri dari kepala sekolah, komite sekolah, pengawas dan tukang.
Kepala sekolah yang menunjuk dan menerbitkan Surat Keputusan Tim P2S dan dana masuk langsung ke rekening sekolah. Dengan demikian pelaksanaan di lapangan sepenuhnya tanggung jawab kepala sekolah.
Pihak Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Gumas sifatnya monitoring dan evaluasi. Jika ditemukan kekurangan dalam proyek maka dinas akan menahan dan tidak memberikan penyaluran dana untuk triwulan berikutnya.
“Cita-cita sebagai Penasihat Hukum itu melepaskan kliennya dari jeratan hukum. Putusan bebas murni menjadi cita-cita yang luhur dari seorang pengacara,” pungkasnya. (fer)