• Tentang Kami
  • Index Berita
Sabtu, 18 April 18 2026
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Tiga Terdakwa Korupsi Disdik Gumas Divonis Bebas

Pua Hardinata: Putusan Sesuai Rasa Keadilan

Senin 8 Mei 2023
in Jurnal Palangka Raya
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis atau putusan bebas (vrijspraak) kepada Esra, Wandra dan Imanuel Nopri terdakwa korupsi proyek DAK Fisik di Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Gunung Mas (Gumas) 2020.

Majelis Hakim yang dipimpin Achmad Peten Sili menyatakan ketiga terdakwa selaku Kepala Dinas, Kepala Bidang Pendidikan, Pembinaan Ketenagaan dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum.

BeritaTerkait

Suka Cita dan Kebersamaan Warnai Perayaan Paskah di SMKN 1 Palangka Raya

Apresiasi Atas Dukungan Kegiatan Organisasi, Kadishut Terima Penghargaan dari SMSI Kalteng

Perkuat Sinergitas Media, SMSI Kalteng Gelar Buka Puasa Bersama dengan Para Mitra

“Karenanya terdakwa harus dibebaskan dari segala dakwaan dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,” kata Achmad Peten Sili membacakan putusannya, Senin (8/5/2023) siang.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan dari fakta-fakta hukum di persidangan pembangunan fisik sekolah di 28 sekolah selesai tepat waktu dan selesai 100 prosen sesuai RAB dan gambar dan tidak terdapat kekurangan baik kekurangan volume maupun kekurangan kualitas sehingga menjadi tidak logis terdapat dana 10 prosen yang disetorkan kepada terdakwa.

Selain itu, keterangan permintaan uang atau hadiah sebesar 10 prosen kepada terdakwa Wandra dan Imanuel Nopri hanya berdasarkan keterangan saksi-saksi kepala sekolah yang berdiri sendiri tanpa didukung alat bukti lain sehingga keterangan saksi-saksi tidak mempunyai nilai pembuktian.

“Dari uraian fakta hukum, Majelis Hakim berpendapat unsur memaksa tak terbukti dalam perbuatan terdakwa. Faktanya keterangan para kepala sekolah bahwa kegiatan telah selesai tepat waktu dan 100 prosen sesuai RAB,” ucapnya.

Majelis Hakim menyatakan juga keterangan ahli yang menyebutkan adanya kerugian negara diperoleh hanya berdasarkan dari keterangan saksi-saksi dalam BAP dan tidak didapat dari perhitungan kekurangan volume atau kekurangan fisik sehingga penghitungan kerugian tersebut tidak nyata.

“Sehingga penghitungan kerugian negara dari ahli harus dikesampingkan,” tegas Hakim.

Mendengar putusan tersebut, dengan nada haru ketiga terdakwa menyatakan menerima sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Gumas menyatakan pikir-pikir dan diberi waktu sampai tujuh hari ke depan oleh Majelis Hakim.

Pua Hardinata (kiri ujung).

Sementara itu Pua Hardinata selaku Penasihat Hukum terdakwa mengatakan putusan tersebut sudah sesuai dengan rasa keadilan.

Pasalnya, pelaksanaan proyek sepenuhnya dikerjakan secara swakelola oleh tim Panitia Pembangunan Sekolah (P2S) yang terdiri dari kepala sekolah, komite sekolah, pengawas dan tukang.

Kepala sekolah yang menunjuk dan menerbitkan Surat Keputusan Tim  P2S dan dana masuk langsung ke rekening sekolah. Dengan demikian pelaksanaan di lapangan sepenuhnya tanggung jawab kepala sekolah.

Pihak Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Gumas sifatnya monitoring dan evaluasi. Jika ditemukan kekurangan dalam proyek maka dinas akan menahan dan tidak memberikan penyaluran dana untuk triwulan berikutnya.

“Cita-cita sebagai Penasihat Hukum itu melepaskan kliennya dari jeratan hukum. Putusan bebas murni menjadi cita-cita yang luhur dari seorang pengacara,” pungkasnya. (fer)

ShareTweetSendShare
Tags: Headlines

Related Posts

Suka Cita dan Kebersamaan Warnai Perayaan Paskah di SMKN 1 Palangka Raya

Suka Cita dan Kebersamaan Warnai Perayaan Paskah di SMKN 1 Palangka Raya

Jumat 10 April 2026
Apresiasi Atas Dukungan Kegiatan Organisasi, Kadishut Terima Penghargaan dari SMSI Kalteng

Apresiasi Atas Dukungan Kegiatan Organisasi, Kadishut Terima Penghargaan dari SMSI Kalteng

Senin 16 Maret 2026
Perkuat Sinergitas Media, SMSI Kalteng Gelar Buka Puasa Bersama dengan Para Mitra

Perkuat Sinergitas Media, SMSI Kalteng Gelar Buka Puasa Bersama dengan Para Mitra

Senin 16 Maret 2026
Civitas Akademika UPR Gelar Bukber Pererat Kebersamaan antar Sesama

Civitas Akademika UPR Gelar Bukber Pererat Kebersamaan antar Sesama

Selasa 10 Maret 2026

Berita Terbaru

  • 93 Guru SD Kapuas Kalteng Ikuti Kelas In-Service PKGSD Kamis 16 April 2026
  • Gubernur Kalteng Hadiri Gala Dinner Kegiatan TP2DD Kalimantan Selatan Kamis 16 April 2026
  • Ratusan Pelayat Iringi Pemakaman ‘Ibunya Orangutan Kalimantan’ Kamis 16 April 2026
  • FDA Serahkan Sejumlah Bantuan dan Ajak Civitas Akademika IAKN Ikuti Program NasDem Tour Rabu 15 April 2026
  • Reses Perseorangan di IAKN Palangka Raya, FDA Bantu Mahasiswa Asal Papua Selesaikan Tugas Akhir Rabu 15 April 2026


Next Post
Temui Habib Syech di Solo, Sekda Nuryakin Pastikan Kalteng Bersholawat Digelar Awal Juni Mendatang

Temui Habib Syech di Solo, Sekda Nuryakin Pastikan Kalteng Bersholawat Digelar Awal Juni Mendatang

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.