LAMANDAU, JurnalBorneo.co.id – Para pedagang sayur dan ikan di Ex Pasar Lama Nanga Bulik dan pasar subuh yang berdagang di luar tempat yang telah ditentukan ditertibkan oleh Tim Gabungan Satpol PP, Dishub, dan Disperindakop Kabupaten Lamandau, Senin (25/10/2021)
Penertiban tersebut dilakukan oleh tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindakop), dan Dinas Perhubungan Kabupaten Lamandau.
Kasatpoldam Lamandau Triadi setelah memimpin giat mengatakan penertiban dilaksanakan sejak pukul 05:00 WIB hingga selesai pagi tadi.
“Ada beberapa pedagang yang berjualan di atas bahu jalan dan hari ini telah kita peringatkan untuk tidak berjualan di atas bahu jalan, ada Salah satu pedagang mengatakan mereka membuka di Ex Pasar Lama Nanga Bulik karena tidak mendapat tempat berjualan di pasar subuh,” kata Triadi.
Sedangkan penertipan di pasar subuh, tim gabungan mengingatkan kepada para pedagang boleh berjualan hanya sampai pukul 06.00 WIB, setelah itu Para pedagang tidak boleh ada aktifitas untuk berjualan lagi.
Triadi menambahkan sebelumnya mendapat informasi bahwa para pedagang di dalam pasar Induk Nanga Bulik sempat mengeluh karena sepi pengunjung di karenakan pasar subuh masih berjualan di atas pukul 06.00 WIB sehingga merugikan pihak pedagang yang ada di dalam Pasar Induk. (by)





