PALANGKA RAYA-Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah terus berupaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Palangka Raya.
Dengan menerapkan peraturan Walikota Palangka Raya Nomor:26/ 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disiase 2019, dan pemulihan ekonomi di Kota Palangka Raya, Tim Satgas Covid-19 melakukan razia ke sejumlah tempat keramaian seperti warung makan, café, dan tempat hiburan malam yang tidak mematuhi protol kesehatan.
Anggota Tim Satgas Covid-19, Heru mengatakan, razia yang dilakukan Satgas Covid-19 ini menyasar lokasi tempat keramaian seperti kawasan kuliner Jalan Yos Sudarso, kemudian berlanjut ke café-café yang ada di Kota Palangka Raya.
Saat melakukan razia di salah satu café di kawasan Jalan Raya Galaxi, Tim yang beranggotakan puluhan personel TNI, Polri, Dishub, Diskominfo, BPBD, Satpol PP, dan sejumlah ormas yang terlibat dalam giat tersebut menemukan adanya pelanggaran, di mana pemilik café tidak mengindahkan soal jaga jarak di tempat keramaian, sehingga pemilik café ditegur dan diberi peringatan.
Heru menambahkan, untuk memutus penyebaran Covid-19, razia yang dilakukan Tim Satgas terus dilakukan.
Dalam perwali Nomor 26, pihaknya akan memberikan peringatan kepada pemilik usaha baik secara lisan maupun tertulis. Kemudian untuk sanksi denda ada admistrasi yakni sebesar Rp100 ribu, dan sanksi sosial.
Berdasarkan data terakhir Satgas Covid-19 Kalimantan Tengah, pada tanggal 15 November 2020 pukul 15.00 WIB, sebaran Covid-19 di Kota Palangka Raya terus bertambah yakni sebanyak 15 orang. Sementara dalam perawatan ada 109 orang, sembuh, 1132 orang, dan meninggal 71 orang. ***