KUALA PEMBUANG, JurnalBorneo.co.id — Polres Seruyan menerjunkan Tim Yustisi untuk mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Kuala Pembuang, Tim Yustisi Polres Seruyan Polda Kalimantan Tengah melaksanakan himbauan terhadap masyarakat agar selalu menggunakan masker.
Kegiatan yang bertajuk Operasi Yustisi ini merupakan operasi pendisiplinan protokol kesehatan kepada masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan. Diantaranya menggunakan masker saat keluar rumah, yang dilakukan oleh seluruh Anggota Polres Seruyan Beserta Anggota Sat Pol PP Kabupaten Seruyan di Kota Kuala Pembuang yang menyasar di Sepanjang Jalan Raya Kota Kuala Pembuang, Selasa (11/05/2021) Pagi.
Selain itu kegiatan ini juga bertujuan untuk menertibkan dan mendisiplinkan masyarakat agar selalu menggunakan masker saat keluar rumah serta menghimbau masyarakar agar selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan lainya untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Apabila saat Tim Yustisi melaksanakan kegiatan masih ditemukan masyarakat yang tidak menggunakan masker, diberikan tindakan fisik berupa push up, menyapu jalan, Sesuai dengan Perbup (Peraturan Bupati) Seruyan Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Dalam Pencegahan Dan pengendalian Penyebaran Virus Covid-19 di Kabupaten Seruyan.
Dalam melaksanakan razia, anggota Satgas Yustisi juga selalu mengutamakan protokol kesehatan dengan menggunakan masker dan menjaga jarak untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si. mewakili Kapolda Kalimantan Tengah mengatakan, bahwa kegiatan pendisiplinan ini dilakukan setiap hari oleh Satgas Yustisi Polres Seruyan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Seruyan, khususnya Kota Kuala Pembuang.
“Adanya kegiatan razia ini diharapkan agar masyarakat Kabupaten Seruyan lebih disiplin dalam menerapkan pola hidup baru guna memutus rantai penyerabaran Covid-19 tentunya juga mendisiplinkan masyarakat untuk selalu menggunakan masker ditengah pandemi seperti sekarang ini,” ucap Kapolres Seruyan. (Tbn)