KUALA PEMBUANG, JurnalBorneo.co.id – Satgas Operasi Yustisi, Polres Seruyan, Polda Kalimantan Tengah terus melakukan upaya pencegahan penyebaran Covid 19 di wilayah hukumnya dengan menurunkan Tim Yustisi Gabungan Polri dan Sat Pol PP Kabupaten Seruya di Pasar Saik Kuala Pembuang, Minggu (20/05/2021) Pukul 09.00 Wib.
Terkait kegiatan operasi tersebut, masih ditemukannya masyarakat yang tidak memakai masker saat beraktifitas di luar rumah.
Tim Yustisi memberikan teguran tertulis dan teguran lisan serta memberikan sanksi kepada pelanggar untuk menimbulkan efek jera di tengah pandemi covid yang melanda ini.
“Kepada masyarakat agar membantu pemerintah untuk menerapkan disiplin protokol kesehatan guna memutus mata rantai covid-19, dengan menerapkan pola hidup sehat untuk memutar rantai penyebaran virus covid-19 ini,” ucap Ipda Hariadi mewakili Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si.
Olehnya itu petugas Yustisi memberikan teguran Tertulis maupun Teguran lisan dan memberikan himbauan terhadap masyarakat yang beraktifitas di pasar untuk selalu mematuhi Protokol Kesehatan. (Tbn)