Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Polda Kalteng menetapkan 5 orang sebagai tersangka peristiwa berdarah di Desa Bangkal Seruyan pada 7 Oktober 2023.
Dari kelima orang tersebut, satu diantaranya oknum perwira polisi berpangkat Iptu. Sedang 4 orang lain lagi merupakan masyarakat biasa.
Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan dengan metode Scentific Crime Investigation, Polda Kalteng yang dibantu Mabes Polri telah menetapkan seorang tersangka dari personel polisi berinisial ATW.
“Penetapan tersangka terhadap ATW didasarkan karena kelalaiannya menggunakan senjata api sehingga mengakibatkan kematian seseorang,” kata Erlan kepada para wartawan di Aula Ditresktimum Polda Kalteng, Jumat (24/11/2023) siang.
Untuk itu, lanjutnya, terhadap tersangka dipersangkakan dengan Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHPidana junto Pasal 49 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 359 sub Pasal 360 KUHPidana. Ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan mengakibatkan kematian seseorang diancam paling lama 7 tahun penjara.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya satu bundel visum et repertum atas nama Gijik dan Taufikurahman. Lalu 1 buah Proyektil, 1 pucuk Senjata Api dengan Nomor Senpi 161216553, 1 Magazen AK 101 warna hijau dengan amunisi 17 peluru karet dan 3 peluru hampa, 1 magazen warna kuning dengan amunisi 19 peluru tajam dan 1 magazen warna merah dengan amunisi 20 peluru karet.
“Saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Mako Brimobda Kalteng sejak 14 November 2023,” terangnya.
4 Warga Jadi Tersangka
Dia juga membeberkan inisial 4 tersangka lain dan pasal yang disangkakan. Empat orang itu adalah WA, MG, CI dan SR. Penetapan tersangka keempatnya terkait dugaan penggunaan senjata tajam.
Bukan hanya itu saja, mereka disangkakan juga telah bersama-sama melakukan penyerangan terhadap petugas yang sedang melaksanakan tugas yang sah (melawan petugas).
Dari tangan para tersangka didapat barang bukti berupa 4 mandau, 3 dohong, 1 samurai, 2 ketapel, 1 senapan angin laras pendek, 16 botol bom molotov dan 2 flasdisk.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka WA dan CI dipersangkakan Pasal 2 UU Darurat Nomor 1 Tahun 1951 dan atau Pasal 214 dan atau Pasal 212 KUHPidana. Ancaman pidana maksimal 10 tahun dan atau 7 tahun dan atau 1 tahun 4 bulan penjara.
Terhadap tersangka M dikenakan Pasal 214 dan atau Pasal 212 KUHPidana. Ancaman pidana maksimal 7 tahun dan atau 1 tahun 4 bulan penjara. Sedang tersangka SR dipersangkan Pasal 160 dan atau Pasal Pasal 214 dan atau Pasal 212 KUHPidana.
Dengan tuduhan menghasut supaya melakukan tindak pidana dan melawan petugas, pejabat atau PNS yang bertugas sah. SR diancam pidana maksimal 6 tahun dan atau 7 tahun dan atau 1 tahun 4 bulan penjara.
“Sampai saat ini keempat tersangka belum dilakukan penahanan,” ucap Erlan.
Masyarakat Diimbau Jaga Kamtibmas Kondusif
Dalam kesempatan itu, dia mengimbau kepada seluruh masyarakat Kalteng untuk selalu menjaga situasi Kamtibmas yang aman, nyaman dan damai. Dengan begitu, masyarakat dapat melakukan kegiatan seperti biasa.
Dia juga menyampaikan bahwa beberapa hari lalu Kapolda Kalteng telah mengeluarkan maklumat mengenai penyampaian pendapat di muka umum.
“Maklumat ini harus dipedomani karena merupakan wujud komitmen ikrar bersama berbagai komponen bangsa, ormas adat, suku dan agama se-Kalteng,” ujarnya.
Anggota Satbrimob Polda Kalteng
Di tempat yang sama, Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra menjelaskan tersangka ATW merupakan anggota Polri berpangkat Inspektur Satu (Iptu) yang bertugas di Satbrimobda Polda Kalteng.
Penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng menemukan satu buah proyektil peluru tajam di tubuh korban. Menurutnya, hal itu merupakan salah satu barang bukti, di mana hasilnya akan diungkap saksi ahli dipersidangan.
“Atas kejadian tersebut pihak penyidik hanya menetapkan satu tersangka tunggal tanpa ada pihak lain. Hal itu dikarenakan hanya tersangka yang melakukan perbuatan pidana,” pungkasnya.
Untuk diketahui, peristiwa berdarah di areal PT Hamparan Massawit Bangun Persada berawal dari aksi unjuk rasa warga yang menuntut pembagian plasma kebun kelapa sawit yang terjadi pada 7 Oktober 2023.
Peristiwa itu menyebabkan satu orang warga tewas atas nama Gijik (35) dan satu lagi luka-luka bernama Taufikurahman (23). Dari hasil visum et repertum diketahui penyebabnya karena tertembak peluru tajam dan ditemukan bersarang di tubuh korban. (fer)