• Tentang Kami
  • Index Berita
Minggu, 5 Oktober 5 2025
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Ujang Iskandar Divonis 3 Tahun Penjara, Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Kamis 2 Januari 2025
in Jurnal Justice, Jurnal Palangka Raya
Ujang Iskandar seusai mendengarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya yang menghukumnya dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 6 bulan, Kamis (2/1/2025). Foto: fernando rajagukguk.

Ujang Iskandar seusai mendengarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya yang menghukumnya dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 6 bulan, Kamis (2/1/2025). Foto: fernando rajagukguk.

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Mantan Bupati Kotawaringin Barat, Ujang Iskandar divonis 3 tahun penjara dalam kasus korupsi dana penyertaan modal dari Pemkab Kotawaringin Barat kepada Perusahaan Daerah (Perusda) Agrotama Mandiri yang bekerjasama dengan PT Aleta Danamas dalam penjualan tiket pesawat tahun 2009.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palangka Raya yang diketuai oleh Muhammad Ramdes menjatuhkan vonis tersebut pada Kamis (2/1/2025) siang. Selain hukuman penjara, Ujang juga diwajibkan membayar uang denda sebesar Rp50 juta. Jika Ujang tidak mampu membayar maka diganti hukuman (subsidair) 1 bulan penjara.

BeritaTerkait

Daryana Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Minta Polisi Buka Alasan Penetapan

Kejati Kalteng Usut Kasus Mega Korupsi Rp1,3 Triliun

Wujud Kepedulian, Siswa SIP Angkatan 54 Gelombang 2 Gelar Baksos

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman 7 tahun dan enam bulan atau 7,5 tahun penjara. Ujang Iskandar juga dituntut untuk membayar uang denda sebesar Rp200 juta subsider dengan penjara 6 bulan.

Majelis Hakim menilai Ujang tidak terbukti secara sah dan meyakin bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam dakwaan primair jaksa yakni Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Ujang hanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakin secara bersama melakukan korupsi sebagaimana dakwaan subsidair jaksa yakni Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ujang Iskandar dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sejumlah Rp50 juta subsidair 1 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Ramdes.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyampaikan beberapa hal yang meringankan yakni terdakwa Ujang Iskandar tidak pernah dihukum dan memiliki keluarga. Sedangkan hal yang memberatkan, Ujang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Meski terlihat menahan sedih dan kecewa, Ujang Iskandar menyatakan akan memamfaatkan waktu selama 7 hari untuk pikir-pikir merespon putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palangka Raya yang menghukumnya dengan pidana 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta.

“Setelah kami pertimbangkan Majelis Hakim, baik terdakwa maupun penasihat hukum menyatakan pikir-pikir,” kata penasihat hukum, Rahmadi G. Lentam kepada majelis hakim seusai melakukan perundingan singkat dengan terdakwa Ujang Iskandar.

Menanggapi putusan tersebut, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng menyatakan menghormati keputusan majelis hakim. Jaksa Penuntut Umum memiliki waktu 7 hari untuk mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.

“Kami akan pikir-pikir yang mulia,” kata Jaksa Penuntut Umum, I Wayan Suryawan.

“Karena kedua-dua menyatakan pikir-pikir maka putusan ini belum memiliki kekuatan hukum tetap ya. Demikian sidang ini,” tegas Ketua Ketua Majelis Hakim Muhammad Ramdes sembari mengetuk palu sebanyak tiga kali. (fer)

ShareTweetSendShare
Tags: #KejaksaanRI #kejaksaanri #jamintel #kapuspenkum #puspenkumkejaksaanri #JaksaProfesional #jaksasahabatmasyarakatHeadlines

Related Posts

Daryana Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Minta Polisi Buka Alasan Penetapan

Daryana Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Minta Polisi Buka Alasan Penetapan

Rabu 10 September 2025
Kejati Kalteng Usut Kasus Mega Korupsi Rp1,3 Triliun

Kejati Kalteng Usut Kasus Mega Korupsi Rp1,3 Triliun

Jumat 5 September 2025
Wujud Kepedulian, Siswa SIP Angkatan 54 Gelombang 2 Gelar Baksos

Wujud Kepedulian, Siswa SIP Angkatan 54 Gelombang 2 Gelar Baksos

Jumat 22 Agustus 2025
Vonis “Kembar” Tiga Terdakwa Korupsi Pembangunan GOR Katingan

Vonis “Kembar” Tiga Terdakwa Korupsi Pembangunan GOR Katingan

Jumat 1 Agustus 2025

Berita Terbaru

  • Nopri Setiawan Ambil Alih Kemudi Korfball Kalteng, Siap Bawa Cabor “KAIJE” ke Era Digital Sabtu 4 Oktober 2025
  • Peringatan Hari Jadi ke-66 Kobar Berlangsung Khidmat, Gubernur Pimpin Upacara Jumat 3 Oktober 2025
  • Pelatihan Manajemen Pelayanan Publik 2025 Usai, Peserta Siap Jadi Penggerak Inovasi Layanan Jumat 3 Oktober 2025
  • BKD Provinsi Kalimantan Tengah Gelar Asistensi SIASN Jumat 3 Oktober 2025
  • Dinas TPHP Prov Kalteng Dukung Pengawasan Mutu Produk Beras SPHP Bulog Kamis 2 Oktober 2025


Next Post
Plt. Kadisdik Kalteng: Evaluasi Program Pendidikan 2024, Fokus pada Optimalisasi dan Transparansi di 2025

Plt. Kadisdik Kalteng: Evaluasi Program Pendidikan 2024, Fokus pada Optimalisasi dan Transparansi di 2025

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak