• Tentang Kami
  • Index Berita
Rabu, 16 Juli 16 2025
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Seruyan
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Ujang Iskandar Divonis 3 Tahun Penjara, Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Kamis 2 Januari 2025
in Jurnal Justice, Jurnal Palangka Raya
Ujang Iskandar seusai mendengarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya yang menghukumnya dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 6 bulan, Kamis (2/1/2025). Foto: fernando rajagukguk.

Ujang Iskandar seusai mendengarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya yang menghukumnya dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 6 bulan, Kamis (2/1/2025). Foto: fernando rajagukguk.

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Mantan Bupati Kotawaringin Barat, Ujang Iskandar divonis 3 tahun penjara dalam kasus korupsi dana penyertaan modal dari Pemkab Kotawaringin Barat kepada Perusahaan Daerah (Perusda) Agrotama Mandiri yang bekerjasama dengan PT Aleta Danamas dalam penjualan tiket pesawat tahun 2009.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palangka Raya yang diketuai oleh Muhammad Ramdes menjatuhkan vonis tersebut pada Kamis (2/1/2025) siang. Selain hukuman penjara, Ujang juga diwajibkan membayar uang denda sebesar Rp50 juta. Jika Ujang tidak mampu membayar maka diganti hukuman (subsidair) 1 bulan penjara.

BeritaTerkait

Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan 9 Tersangka Baru Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina

Program MBG di Palangka Raya Sejak Awal 2025

Gubernur, Tokoh Daerah dan Ribuan Warga Hadiri Upacara dan Syukuran Hari Bhayangkara ke-79

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman 7 tahun dan enam bulan atau 7,5 tahun penjara. Ujang Iskandar juga dituntut untuk membayar uang denda sebesar Rp200 juta subsider dengan penjara 6 bulan.

Majelis Hakim menilai Ujang tidak terbukti secara sah dan meyakin bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam dakwaan primair jaksa yakni Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Ujang hanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakin secara bersama melakukan korupsi sebagaimana dakwaan subsidair jaksa yakni Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ujang Iskandar dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sejumlah Rp50 juta subsidair 1 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Ramdes.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyampaikan beberapa hal yang meringankan yakni terdakwa Ujang Iskandar tidak pernah dihukum dan memiliki keluarga. Sedangkan hal yang memberatkan, Ujang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Meski terlihat menahan sedih dan kecewa, Ujang Iskandar menyatakan akan memamfaatkan waktu selama 7 hari untuk pikir-pikir merespon putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palangka Raya yang menghukumnya dengan pidana 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta.

“Setelah kami pertimbangkan Majelis Hakim, baik terdakwa maupun penasihat hukum menyatakan pikir-pikir,” kata penasihat hukum, Rahmadi G. Lentam kepada majelis hakim seusai melakukan perundingan singkat dengan terdakwa Ujang Iskandar.

Menanggapi putusan tersebut, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng menyatakan menghormati keputusan majelis hakim. Jaksa Penuntut Umum memiliki waktu 7 hari untuk mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.

“Kami akan pikir-pikir yang mulia,” kata Jaksa Penuntut Umum, I Wayan Suryawan.

“Karena kedua-dua menyatakan pikir-pikir maka putusan ini belum memiliki kekuatan hukum tetap ya. Demikian sidang ini,” tegas Ketua Ketua Majelis Hakim Muhammad Ramdes sembari mengetuk palu sebanyak tiga kali. (fer)

ShareTweetSendShare
Tags: #KejaksaanRI #kejaksaanri #jamintel #kapuspenkum #puspenkumkejaksaanri #JaksaProfesional #jaksasahabatmasyarakatHeadlines

Related Posts

Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan 9 Tersangka Baru Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina

Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan 9 Tersangka Baru Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina

Jumat 11 Juli 2025
Program MBG di Palangka Raya Sejak Awal 2025

Program MBG di Palangka Raya Sejak Awal 2025

Kamis 10 Juli 2025
Gubernur, Tokoh Daerah dan Ribuan Warga Hadiri Upacara dan Syukuran Hari Bhayangkara ke-79

Gubernur, Tokoh Daerah dan Ribuan Warga Hadiri Upacara dan Syukuran Hari Bhayangkara ke-79

Selasa 1 Juli 2025
Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polda Kalteng Gelar Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Sanaman Lampang

Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polda Kalteng Gelar Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Sanaman Lampang

Senin 23 Juni 2025

Berita Terbaru

  • Pemprov Kalteng Bahas Raperda RPJMD 2025–2029 Bersama DPRD, Tegaskan Komitmen Pembangunan Berkeadilan Selasa 15 Juli 2025
  • Pemprov Kalteng Bahas Raperda RPJMD 2025–2029 Bersama DPRD, Tegaskan Komitmen Pembangunan Berkeadilan Selasa 15 Juli 2025
  • Wagub Kalteng Lantik DPD Pemuda Tani, Tekankan Peran Strategis Generasi Muda dalam Swasembada Pangan Nasional Selasa 15 Juli 2025
  • Dinas Ketahanan Pangan Kalteng Terus Kawal Panen Raya di Kabupaten Kapuas Selasa 15 Juli 2025
  • 31 Cabor Siap Ramaikan Porprov XIII/2026 di Kotawaringin Barat Selasa 15 Juli 2025


Next Post
Plt. Kadisdik Kalteng: Evaluasi Program Pendidikan 2024, Fokus pada Optimalisasi dan Transparansi di 2025

Plt. Kadisdik Kalteng: Evaluasi Program Pendidikan 2024, Fokus pada Optimalisasi dan Transparansi di 2025

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Seruyan
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak