Palangka Raya, Jurnalborneo.co.id – Hermanto alias Sugi (40) warga Jalan Riau Kompleks Puntun Kota Palangka Raya harus berurusan dengan Bidang Humas Polda Kalteng.
Di akun Facebook pribadinya yang bernama @Herman Manto, Minggu (24/5/2020) sore, pemuda berambut gondrong ini mengunggah video takbir keliling di Aceh dengan keterangan takbir keliling tahun 2020.
Faktanya video takbir keliling di Aceh yang dipostingnya terjadi pada tahun 2019 lalu pada malam takbiran Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah.
“Setelah kami lakukan pembinaan, ia mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” terang Kombes Pol Hendra Rochmawan Kabid Humas Polda Kalteng.
Mantan Kepala SPN Polda Kalteng ini menghimbau masyarakat agar bijak bermedia sosial, saring sebelum sharing dan stop Hoax, Pornografi, Ujaran kebencian dan Sara (HPUS).
Sementara itu, Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan pihaknya melakukan patroli di malam lebaran 2020 untuk mencegah aktifitas balap liar.
“Saya tegaskan tidak ada konvoi malam takbiran, jika ada akan kita bubarkan, kata Dicky, Sabtu (23/5/2020) sebagaimana dikutif dari IG Humas Polda Kalteng.
Sebelumnya Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh sudah mengeluarkan tausiah, yang salah satu poinnya melarang adanya takbir keliling. Takbiran hanya diperbolehkan dari dalam mesjid tanpa keliling. (*/fer)