KOTAWARINGIN TIMUR, JurnalBorneo.co.id – Ditpolairud Polda Kalteng berhasil mengamankan terduga pembalakan liar atau illegal logging di Sungai Mentaya tepatnya di Desa Kenyala Kecamatan Kota Besi Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalteng, Selasa (8/6/2021) sekitar pukul 23.00 WIB.
Hal tersebut diungkapkan Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., saat menggelar konferensi pers di Mako Ditpolairud Polda Kalteng Desa Pelangsian Kecamatan Mentawa Baru Kotim, Sabtu (26/6/2021) siang.
“Tersangka KN (39) warga Desa Tumbang Panyahuan Kecamatan Bukit Santuai Kotim kami amankan bersama dengan 400 batang kayu log atau sebanyak 161,16 meter kubik,” terang Kapolda didampingi Irwasda Kombes Pol Iman Prijantoro, S.H., dan Dirpolairud Kombes Pol Pitoyo Agung Yuwono, S.I.K., M.Hum.
Disamping itu, pihaknya juga mengamankan satu buah kapal klotok yang digunakan tersangka untuk menarik ratusan kayu log sebagai barang bukti.
Dijelaskan, modus operandinya adalah tersangka KN membawa kayu-kayu ilegal dengan menyusunnya menjadi seperti lanting/rakit. Jenis kayu diduga jenis meranti dan rimba campuran berukuran panjang 4 meteran.
Dari pembalakan liar tersebut, diduga kerugian negara dari tidak disetornya dana Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) sebesar Rp. 8.557.870 dan Dana Reboisasi (DR) US$. 2.225,97.
“Pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka akan dikenakan Pasal 83 ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 Undang-undang RI No.18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengerusakan hutan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutupnya.(tbn/fer)