JAKARTA, JurnalBorneo.co.id – Pengungkapan kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012-2019 terus berproses.
Terbaru, tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa kembali dua orang saksi yang terkait dengan kasus itu, Senin (6/12/2021).
“Dua orang yang diperiksa adalah WW dan LAT,” Kepala Pusat Penerangan Hukum, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH. MH., dalam siaran persnya di Jakarta, Senin.
Dijelaskannya, saksi berinisial WW diperiksa selaku Direktur Pemasaran PT. Asia Raya Kapital. WW diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT. ASABRI (Persero) dengan tersangka TT.
Saksi kedua yakni LAT diperiksa selaku Pengelola Apartemen South Hills. Dia diperiksa terkait pengelolaan dana investasi di PT. ASABRI (Persero) dengan tersangka yang sama yaitu TT.
“Pemeriksaan yang dilaksanakan mengikuti protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M,” tutur pejabat penyandang dua bintang itu.
Lebih jauh, Leonard mengatakan pemeriksaan yang dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.
“Pemeriksaan saksi guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. ASABRI (Persero),” pungkas pejabat berdarah Batak itu. (puspenkum kejagung/fer)