Palangka Raya, JurnalBorneo.co.id – Persidangan kasus dugaan korupsi pembangunan Tahap IV Gedung Olahraga (GOR) Kabupaten Katingan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Palangka Raya memasuki babak akhir dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim, Kamis (31/7/2025) pagi.
Pembacaan putusan dilakukan secara bergiliran di mulai dari terdakwa Apries Undrekulana Direktur CV. Rungan selaku kontraktor. Setelah itu berturut-turut Ramang, M.Pd mantan Sekretaris Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata Kabupaten Katingan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Drs. Risnaduar, M.A.P mantan Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata Kabupaten Katingan.
Majelis Hakim yang diketuai Erhammudin, SH, MH, menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara Bersama-sama” sebagaimana dalam dakwaan Kombinasi Kesatu subsidair.
“Unsur merugikan keuangan negara telah terpenuhi dan menguntungkan diri pribadi, kelompok dan koorporasi,” kata Erhammudin membacakan putusannya.
Dalam putusannya, ketiga terdakwa divonis “seragam”, sama-sama dijatuhi pidana penjara selama 1 Tahun dan 8 Bulan atau 20 bulan dan denda sejumlah Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Yang membedakan putusan hanya jumlah uang pengganti. Terdakwa Ramang membayar uang pengganti sejumlah Rp35 juta subsider pidana penjara selama 1 Tahun. Terdakwa Apries Undrekulana membayar uang pengganti sejumlah Rp30.942.800 subsider pidana penjara selama 1 Tahun.
Sedangkan terdakwa Drs. Risnaduar, M.A.P tidak dikenakan uang pengganti karena telah membayar kerugian keuangan negara sebelum kasus korupsi ini disidangkan.
Atas vonis tersebut para terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum sama-sama menyatakan pikir-pikir. Hakim memberikan waktu selama tujuh hari untuk menetukan sikapnya, menerima atau mengjukan upaya hukum banding. Dalam pembacaan putusan itu, ketiga terdakwa didampingi oleh istri dan keluarga masing-masing.
Di luar persidangan, Pua Hardina selaku Kuasa Hukum terdakwa Apries Undrekulana mengatakan, putusan 1 tahun 8 bulan telah berkurang dari tuntutan jaksa 2 tahun penjara. Putusan telah sesuai dengan perjuangan pihaknya selama kasus itu disidangkan.
“Bagi kami sudah cukup. Terkait uang pengganti akan kami rundingkan dengan para pihak, khususnya dengan terdakwa,” kata advokat senior Kalteng ini yang dikenal gigih dan profesional membela klien.
Sedangkan Jefri B kuasa hukum terdakwa Risnaduar merasa keberatan dengan vonis 1 tahun 8 bulan. Sebabnya hanya berkurang 1 bulan dari tuntutan jaksa yang 1 tahun 9 bulan.
“Sedikit keberatan karena klien kami telah menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan kerugian keuangan negara sebelum kasus ini disidangkan. Bahkan yang dikembalikan kelebihan Rp241 juta. Jika klien kami berkeberatan maka kami akan mengupayakan banding,” ujarnya.
Di tempat sama, menanggapi putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum Kejari Katingan Robi Kurnia Wijaya mengatakan akan segera mengkomunikasikannya dengan tim untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya.
“Itu kewenangan masing-masing tergantung dari majelis hakimnya,” kata dia menanggapi seragamnya putusan pidana penjara terhadap ketiga terdakwa.
Berikut putusan lengkap ketiga terdakwa:
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Drs. Risnaduar, M.A.P Anak Dari Yanson Sala diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Kombinasi Kesatu Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa Drs. Risnaduar, M.A.P Anak Dari Yanson Sala oleh karena itu dari Dakwaan Kombinasi Kesatu Primair Penuntut Umum;
Menyatakan Terdakwa Drs. Risnaduar, M.A.P Anak Dari Yanson Sala terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara Bersama-sama” sebagaimana dalam dakwaan Kombinasi Kesatu subsidair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Drs. Risnaduar, M.A.P Anak Dari Yanson Sala oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 Tahun dan 8 Bulan dan denda sejumlah Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 Bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk melakukan penarikan uang dari kas daerah Kabupaten Katingan sebesar Rp241.942.800 dan diserahkan kepada Terdakwa Drs. Risnaduar, M.A.P.;
Menetapkan barang bukti berupa: Uang tunai senilai Rp150 juta, Uang tunai senilai Rp26 juta Dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti atas nama Terdakwa APRIES UNDREKULANA Anak dari WARTONY.
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Ramang, M. Pd Bin Utun (Alm) diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Kombinasi Kesatu Primair Penuntut Umum;
Membebaskan terdakwa Ramang, M. Pd Bin Utun (Alm) oleh karena itu dari Dakwaan Kombinasi Kesatu Primair Penuntut Umum Penuntut Umum;
Menyatakan terdakwa Ramang, M. Pd Bin Utun (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara Bersama-sama” sebagaimana dalam Dakwaan Kombinasi Kesatu subsidair Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ramang, M. Pd Bin Utun (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 Tahun dan 8 Bulan dan denda sejumlah Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan;
Menghukum terdakwa Ramang, M. Pd Bin Utun (Alm) untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp35 juta, jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 1 Tahun;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan terdakwa tetap ditahan ; Menetapkan barang bukti berupa: Uang tunai senilai Rp150 juta; Uang tunai senilai Rp26 juta Dirampas untuk Negara guna membayar uang pengganti yang dibebankan kepada Saksi Apries Undrekulana
MENGADILI: Menyatakan terdakwa APRIES UNDREKULANA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Kombinasi Kesatu Primair; Membebaskan terdakwa Apries Undrekulana oleh karena itu dari Dakwaan Kombinasi Kesatu Primair Penuntut Umum;
Menyatakan terdakwa Apries Undrekulana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara Bersama-sama” sebagaimana dalam dakwaan Kombinasi Kesatu subsidair;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Apries Undrekulana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan, dan denda sejumlah Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan;
Menghukum terdakwa Apries Undrekulana untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp30.942.800, jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 1 Tahun;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: Uang tunai senilai Rp150 juta; Uang tunai senilai Rp26 juta Dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti atas nama terdakwa Apries Undrekulana.
Sebelumnya, pada persidangan pada 19 Juni 2025 Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Apries Undrekulana pidana 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta dan uang pengganti sebesar Rp 30 juta. Terdakwa Ramang dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp 35 juta subsider selama 1 tahun.
Sedangkan terdakwa Risnaduar dituntut 1 tahun 9 bulan penjara dan uang penggantu sebesar Rp 300 juta subsider diganti kurungan penjara 1 tahun. (fer)