PALANGKA RAYA, jurnalborneo.co.id — Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Edy Pratowo, menghadiri Rapat Paripurna ke-13 (Penutupan) Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022 sekaligus Rapat Paripurna Ke-1 (Pembukaan) Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023 di ruang rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalteng.
Wagub mengatakan, dalam Masa Persidangan IlI Tahun Sidang 2022, sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sudah dibahas oleh DPRD Provinsi Kalteng. Atas nama Pemerintah Provinsi Kalteng mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas kerja sama dan kerja keras para Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Kalteng serta semua pihak.
“Sehingga Raperda-raperda tersebut dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” katanya saat membaca sambutan Gubernur di Gedung DPRD Kalteng pada Jumat (6/1/2023).
Wagub mengungkapkan pada Masa Persidangan I beberapa Raperda tersebut dapat segera mendapatkan hasil fasilitasi maupun evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri dan selanjutnya dapat dirampungkan secara bersama-sama.
“Hal ini merupakan bentuk ikhtiar dan komitmen kita bersama untuk mendorong percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Bumi Tambun Bungai, Bumi Pancasila, Provinsi Kalteng, Tanah Berkah untuk Indonesia,” ungkapnya.
Pada Masa Persidangan IIl, ada 4 (empat) Raperda masih difasilitasi maupun evaluasi Kementerian Dalam Negeri, yaitu: Raperda Tentang Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika (P4GN); Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan; Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; dan, Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Lebih lanjut, pada tahun 2023 ini direncanakan ada 17 (tujuh belas) Raperda yang akan dibahas dan telah ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA),” tambahnya.
Usulan Raperda yang akan dibahas pada Masa Sidang I Tahun Sidang 2023, yaitu tentang: Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Tengah; Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman; Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal; Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; dan, Perubahan atas Perda tentang Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
“Saya sangat berharap tahapan-tahapan pembahasan Raperda yang belum ditetapkan akan bisa dilanjutkan serta semua materi persidangan dapat dirampungkan, sesuai dengan agenda yang dijadwalkan,” harapnya.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Abdul Razak dalam sambutannya menuturkan, kebersamaan dan kerjasama sangat diperlukan untuk melaksanakan program dan kegiatan yang sudah ditetapkan.
“Merealisasikan program dan kegiatan yang ditetapkan bersama Provinsi Kalimantan Tengah,” tuturnya. (ba/red)