KUALA PEMBUANG, jurnalborneo.co.id — Kepolisian Sektor Seruyan Hilir menghadiri mediasi sengketa tanah antara Suriadi dengan Juhari di Kelurahan Kuala Pembuang I Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan.
Pelaksana Tugas Kapolsek Seruyan Hilir IPDA Robby Sandrajaya, S.E., M.M. menugaskan Kanit Intelkam BRIPKA Robby S., S.H. dalam acara yang dilaksanakan Rabu (8/3/2023). Kegiatan dilaksanakan di aula Kecamatan Seruyan Hilir.
“Kehadiran personel kami untuk mengawal agar kegiatan berjalan aman dan kondusif. Semua pihak diajak bersama-sama menjaga situasi yang kondusif ini,” kata Kapolsek.
Hadir dalam pertemuan itu Camat Seruyan Hilir, Lurah Kuala Pembuang I yang diwakilkan Kasipem, Danramil Kuala Pembuang yang diwakilkan SERTU Candra, Kapolsek Seruyan Hilir yang diwakilkan Kanit Intelkam BRIPKA Robby S., S.H. serta saksi sebatas antara kedua belah pihak.
Setelah dilakukan mediasi bahwa dari hasil penelitian dokumen surat tanah secara administrasi kewilayahan lokasi tanah yang di sengketakan berada di wilayah administrasi kelurahan Kuala Pembuang I, dan bukan wilayah administrasi Desa Sungai Undang.
Dan Keputusan serta kesimpulan dari Camat Seruyan Hilir bahwa apa yang sudah kita dengar dari proses kegiatan ini sesuai dengan apa yang telah di putuskan pihak kelurahan Kuala Pembuang I dan apabila pihak pelapor merasa keberatan silahkan di laporkan ke tingkat ranah hukum sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Dari hasil mediasi di Kecamatan seruyan Hilir tidak mengubah hasil yang telah di tetapkan oleh pihak kelurahan Kuala Pembuang I.
“Kami berharap kepada kedua belah pihak bisa bersama-sama legowo dengan hasil yang telah di mediasikan dan tetap menjaga situasi kondusif,” pungkas BRIPKA Robby. (Tbn)