• Tentang Kami
  • Index Berita
Senin, 6 Oktober 6 2025
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Warga Desa Sekoban Demo Tuntut Lahan Plasma

Rabu 2 Februari 2022
in Jurnal Lamandau
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

LAMANDAU, JurnalBorneo.co.id – Puluhan warga Desa Sekoban yang mengatasnamakan diri sebagai Masyarakat Adat Desa Sekoban, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau, melakukan aksi demontrasi di Area Portal Perkebunan Kelapa Sawit PT First Lamandau Timber Internatonal (FLTI), Desa Sekoban, Senin (31/1/2022).

Aksi demontrasi tersebut didampingi oleh Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) Kabupaten Lamandau.

BeritaTerkait

Menteri Yandri Susanto Hadiri Peringatan HUT ke-23 Lamandau

Milad ke-112 Muhammadiyah, Posbakum ‘Aisyiyah Kalteng Gelar Penyuluhan di Desa Bukit Raya, Lamandau

Terdakwa Pengedar 33,6 Kg Sabu di Lamandau Divonis Hukuman Seumur Hidup

Koordinator Aksi Demo Artia Nanti, Membacakan sejumlah tuntutan yang disebutnya sebagai hasil kesepakatan Masyarakat Adat Desa Sekoban, yang berbunyi masyarakat Desa Sekoban menuntut pihak PT FLTI atas janji-janji yang belum dipenuhi melalui hasil kesepakatan dengan Bupati Kotawaringin Barat pada 22 Maret 2010 dan Bupati Lamandau pada 20 Agustus 2014 untuk membangun kebun plasma.

Artia mengatakan Masyarakat Adat Desa Sekoban menuntut kebun (kelapa sawit) yang dikuasai dan digarap PT FLTI yang berada di kawasan hutan produksi yang dapat dikonversikan (HPK) seluas 460 hektar.

Dirinya menambahkan (Luasan lahan HPK itu) berdasarkan hasil overlay dengan pemerintah daerah, BPN Kabupaten Lamandau, PT FLTI, Tim Koordinasi dan Masyarakat Adat Desa Sekoban pada tanggal 16 September 2021.

Masyarakat Adat Desa Sekoban meminta agar lahan itu dijadikan kebun kemitraan dengan Masyarakat Adat Desa Sekoban. Selanjutnya Masyarakat Adat Desa Sokoban akan mengklaim lahan HPK tersebut dengan status quo.

Dengan demikian PT FLTI tidak bisa melakukan segala aktivitas termasuk panen dan perawatan di areal lahan kawasan HPK tersebut mulai tanggal 31 Januari 2022 sampai ada keputusan dari PT FLTI dan pemerintah daerah.

Pernyataan sikap Masyarakat Adat Desa Sekoban itu juga diserahkan langsung kepada Humas PT FLTI Suryaman, yang hadir saat demontrasi berlangsung.

Humas PT FLTI Suryaman, saat di konfirmasi oleh awak media menyampaikan tanggapan perihal tuntutan masyarakat Desa Sekoban tersebut. Antara lain, sejak awal masyarakat Desa Sekoban tidak menginginkan adanya pembangunan kebun plasma dari PT FLTI, dengan alasan Desa Sekoban sudah memiliki kemitraan dengan perusahaan lain.

Karena Desa Sekoban tidak ingin bermitra untuk kebun plasma, maka Desa Sekoban meminta untuk diberikan bibit kelapa sawit sebanyak 6.800 pokok, dan dalam hal pemberian bibit telah diberikan pada tahun 2012.

Selain itu PT FLTI juga telah memberikan kompensasi hak atas tanah potensi desa dan tanah garapan warga seluas 282 hektare (ha) dan 88 ha. Hal ini telah disepakati oleh desa Sekoban dan PT FLTI pada tahun 2011 lalu.

“Dari mediasi oleh Pemkab Lamandau pada tahun 2014 disepakati bahwa FLTI bersedia membangun plasma untuk warga Desa Sekoban dengan ketentuan bahwa tanah disediakan oleh warga Desa Sekoban,” katanya.

Suryaman menambahkan PT FLTI telah memberikan kompensasi ganti rugi lahan seluas 98,301 ha, memberikan kompensasi ganti rugi lahan hak milik pribadi seluas 15 hektar, dimana total kompensasi ganti rugi lahan yang diberikan PT FLTI kepada Desa Sekoban pada tahun 2014 seluas 113,31 ha.

Pada tahun 2017, Camat Lamandau menginstruksikan Kepada Desa Sekoban agar terlebih dahulu membenahi legalitas koperasi yang akan dijadikan mitra.

Desa Sekoban berjanji untuk menyiapkan lahan, namun hingga saat ini belum terlaksana. Pada 9 Oktober 2021, pemerintah Desa Sekoban beserta warga melakukan musyawarah dengan PT FLTI yang menyepakati bahwa Kepala Desa Sekoban akan menyiapkan lahan bagi kelompok tani dengan target pembangunan kebun plasma.

“Sedangkan pihak PT FLTI tetap berpegang kepada kesepakatan dimana perusahaan bersedia untuk membangun kebun plasma dengan syarat lahannya disediakan oleh warga desa sekoban,” katanya.

Suryaman menambahkan selama ini, PT FLTI aktif memberikan kontribusi dan bantuan kepada masyarakat Desa Sekoban, misalnya dalam bentuk bantuan pembangunan rumah adat, bantuan perbaikan jalan dan jembatan, pembukaan tapak gereja serta pemberian bantuan honorarium bagi guru TK.(by)

ShareTweetSendShare
Tags: Headlines

Related Posts

Menteri Yandri Susanto Hadiri Peringatan HUT ke-23 Lamandau

Menteri Yandri Susanto Hadiri Peringatan HUT ke-23 Lamandau

Jumat 8 Agustus 2025
Milad ke-112 Muhammadiyah, Posbakum ‘Aisyiyah Kalteng Gelar Penyuluhan di Desa Bukit Raya, Lamandau

Milad ke-112 Muhammadiyah, Posbakum ‘Aisyiyah Kalteng Gelar Penyuluhan di Desa Bukit Raya, Lamandau

Minggu 1 Desember 2024
Terdakwa Pengedar 33,6 Kg Sabu di Lamandau Divonis Hukuman Seumur Hidup

Terdakwa Pengedar 33,6 Kg Sabu di Lamandau Divonis Hukuman Seumur Hidup

Senin 11 November 2024
Masa Penahanan Melebihi Hukuman, Terdakwa Tipikor di Dinas TKT Lamandau Minta Dibebaskan

Masa Penahanan Melebihi Hukuman, Terdakwa Tipikor di Dinas TKT Lamandau Minta Dibebaskan

Senin 2 September 2024

Berita Terbaru

  • Nopri Setiawan Ambil Alih Kemudi Korfball Kalteng, Siap Bawa Cabor “KAIJE” ke Era Digital Sabtu 4 Oktober 2025
  • Peringatan Hari Jadi ke-66 Kobar Berlangsung Khidmat, Gubernur Pimpin Upacara Jumat 3 Oktober 2025
  • Pelatihan Manajemen Pelayanan Publik 2025 Usai, Peserta Siap Jadi Penggerak Inovasi Layanan Jumat 3 Oktober 2025
  • BKD Provinsi Kalimantan Tengah Gelar Asistensi SIASN Jumat 3 Oktober 2025
  • Dinas TPHP Prov Kalteng Dukung Pengawasan Mutu Produk Beras SPHP Bulog Kamis 2 Oktober 2025


Next Post
Jaksa Agung Buka Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2022

Jaksa Agung Buka Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2022

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak