SAMPIT, JurnalBorneo.co.id — Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur (Kotim) M Abadi mengatakan, ada laporan warga terkait adanya indikasi Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang menggunakan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) atas nama warga di Kecamatan Telaga Antang.
“Pengelolaan kebun kelapa sawit skala besar oleh pemodal besar dengan memanfaatkan STDB merupakan tindakan tidak tepat. Bahkan hal tersebut ada indikasi mengakali aturan. Sehingga harus dicari tahu kebenarannya, jangan sampai merugikan,” kata Abadi yang juga Ketua Fraksi PKB ini.
Lanjutnya, bisa saja perusahaan ingin mengirit biaya sehingga menghindari kewajiban, namun tetap menggunakan fasilitas Negara, karena STDB untuk petani ekonomi menengah ke bawah, bukan untuk pengusaha memiliki pajak dibawah STDB perusahaan besar. Untuk itu harus segera ditindak oleh pemerintah.
“Kami berharap hal ini disikapi. Jangan sampai dibiarkan, karena rawan disalahgunakan. Sasaran penerbitan STDB ini adalah pelaku usaha perkebunan dengan luasan lahan kurang dari 25 hektare. Jadi bukan perusahaan besar,” tegasnya.
Proses penerbitannya ujar Abadi, didahului dengan pendataan, verifikasi dan validasi lapangan atas lahan milik pekebun yang mengajukan permohonan. STDB merupakan bukti administrasi legal untuk mendorong peningkatan mutu kelapa sawit karena mencantumkan posisi lahan petani, kualitas bibit sampai pada hasil panen. (red)