PALANGKA RAYA, Jurnalborneo.co.id – Direktorat Samapta Polda Kalteng kembali menggerebek pemain judi dadu gurak di Jalan Temanggung Tilung Kota Palangka Raya, Rabu (10/6/2020) malam sekitar pukul 23.30 WIB.
Aparat korp baju cokelat ini langsung melakukan penggerebekan yang membuat puluhan pemain judi lari kocar kacir menyelamatkan diri dari kejaran polisi.
“Kita berhasil mengamankan 13 orang pria yang tidak sempat melarikan diri saat penggerebakan dilakukan,” kata Wakil Direktur (Wadir) Samapta AKBP Timbul R. K. Siregar, SIKyang memimpin langsung penertiban.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa lapak dadu gurak, uang sejumlah Rp 7 juta, satu unit gawai merk oppo, satu unit gawai merk samsung, satu unit gawai c3, satu unit gawai realme, lima butir mata dadu, satu buah dompet milik penjudi.
Pelaku yang berhasil diamankan, Agus Tiyansyah (52), Sugito J (52), Rahmat (45), Heri (40), Akhmadi (43), Apri (45), Mudari (56), Sugimun (66), Faruq (34), Kacong (47), Markani (45), Rohman (27), dan Siyatno (30)
Kini para pelaku beserta barang bukti sementara diamankan di Mako Ditsamapta Jalan Tjilik Riwut Km 6,5 Palangka Raya guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Patroli ini akan terus kita maksimalkan siang maupun malam hari untuk memberantas tindak pidana perjudian dan penyakit masyarakat lainnya agar tidak meresahkan masyarakat sekitar,” tegas Timbul. (tbn/hs)