JAKARTA, JurnalBorneo.co.id – FS istri tersangka IWW yang merupakan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil dan turunannya seperti minyak goreng (migor) pada bulan Januari 2021 sampai Maret 2022.
“FS diperiksa sebagai saksi bersama lima orang lain pada hari Senin kemarin,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa (31/5/2022).
Dia menjelaskan enam orang saksi tersebut adalah BA selaku Kepala Bagian Perlengkapan pada Biro Umum dan Layanan Pengadaan Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan RI, BG selaku pensiunan pada Kementerian Perdagangan RI.
Kemudian R selaku Analis Perdagangan Ahli Madya, FS selaku Istri Tersangka IWW, DS selaku Finance Department Head Wilmar Group dan PD selaku Sub Koordinator Pembinaan Usaha Perkebunan.
“Enam orang tersebut diperiksa oleh tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung atas nama lima orang tersangka yaitu IWW, MPT, SM, PTS, dan LCW alias WH,” pungkas pejabat berdarah Bali itu. (puspenkum kejagung/fer)















