PALANGKA RAYA,Jurnalborneo.co.id – Mengantisipasi meluasnya penyebaran Virus Corona (Covid-19) Pemerintah Kota Palangka Raya mengeluarkan surat edaran kepada masyarakat untuk mengurangi aktivitas yang melibatkan orang banyak (massa).
Larangan dalam surat edaran tersebut salah satunya yakni, mengunjungi tempat hiburan malam, car free day, bioskop. Untuk tempat keramaian seperti karaoke, bioskop dan tempat hiburan malam lainnya agar mengurangi jam buka dan tutup pukul 21.00 Wib.
“Kita berikan himbauan untuk tutup lebih awal yaitu pukul 21.00 Wib dan jika melanggar akan diberikan sanksi,” kata Walikota Palangka Raya Fairid Naparin.
Diungkapkan Wali Kota, langkah ini ditetapkan setelah mendapatkan instruksi dari Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran, terkait antisipasi penyebaran Covid-19.
“Sehubungan dengan informasi penyebaran Covid-19 dengan ini Walikota Palangka Raya mengeluarkan kebijakan,” jelas Fairid Naparin, Senin (16/3/2020) sore.
Surat edaran bernomor 180/282/HUK/2020 tentang pencegahan Virus Corona (Covid-19) Wilayah Kota Palangka Raya diberlakukan mulai pada, Minggu 15 Maret 2020 dan terdapat 6 kebijakan yang diedarkan.
Fairid menambahkan, masyarakat dihimbau untuk selalu meningkatkan kewaspadaan diri dan menghindari keramaian dan melakukan perjalanan di luar Pulau Kalimantan Tengah dan tetap menjaga kesehatan.
Warga kota Kota Palangka Raya juga meminta warga tetap tenang dan senantiasa menjaga kebersihan di rumah dan menerapkan pola hidup sehat . Terkait virus corona dapat menghubungi call center 082157336165 yang selalu aktif 24 jam. (hs)