Tamiang Layang, Jurnalborneo.co.id – Polres Barito Timur berhasil mengungkap dan mengamankan seorang perempuan paruh baya atas tuduhan melakukan praktik aborsi dan menjadi target operasi (TO).
Berdasarkan informasi lapangan, penangkapan tersebut pada Selasa 17 Maret 2020 sekitar pukul 11.45 WIB. Aparat kepolisian melakukan penangkapan setelah menelusuri adanya laporan masyarakat.
Saat ini pelaku berinisial MHK (56) diamankan di rumahnya yang berada di wilayah Kelurahan Taniran, Kabupaten Barito timur.
“Pelaku kita amankan, setelah sebelumnya mendapat laporan dari masyarakat pelaku diduga sering melakukan aborsi,” ucap Kapolres Bartim AKBP Hafidh Susilo Herlambang melalui Kasat Reskrim Iptu Ecky Widi Prawira.
Dalam mengamankan pelaku aparat kepolisian melaksanakan tindakan persuasif, dengan disaksikan oleh Lurah Taniran Mahadani, dan juga disaksikan Kapolsek Benua Lima Ipda Didik Heriyanto.
“Kita masih lakukan pengembangan dengan mengumpul alat-alat bukti, diduga masih banyak yang lain,” pungkasnya.
Saat ini pelaku digiring ke Mapolres Bartim untuk dimintai keterangan beserta sejumlah barang bukti yang diamankan dari rumah pelaku. (Tim/red)