NANGA BULIK, Jurnalborneo.co.id – Untuk menekan angka penularan covid-19 yang sampai saat ini masih terus terjadi di tengah masyarakat, aparat gabungan TNI-Polri dan Satpol PP di Kabupaten Lamandau gencar sosalisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19.
Pemerintah Daerah Kabupaten Lamandau akan memperketat penerapan protokol kesehatan terhadap warganya, yang melanggar akan diberikan sanksi jika saat keluar rumah tidak menggunakan masker.
Peraturan bupati nomor 73 tahun 2020 tersebut akan diterapkan pada akhir September 2020 ini. Bagi para pelanggar yang tidak memakai masker saat keluar rumah akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp50 ribu atau sanksi kerja sosial.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kabupaten Lamandau, Triadi, mengatakan pada tahap awal ini anggota gabungan TNI, Polri dan Satpol PP menyosialisasikan perbup ini difokuskan untuk tempat kerja atau kantor yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
Sosialisasi Perbup ini juga akan dilaksanakan di beberapa tempat lain seperti fasilitas kesehatan, pasar, pertokoan hingga tempat ibadah.
Dirinya berharap kepada masyarakat Kabupaten Lamandau agar selalu memakai masker saat beraktivitas di luar rumah, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19 di Kabupaten Lamandau.(By)