PALANGKA RAYA, JurnalBorneo.co.id – Rencana keberangkatan Pria berinisial H ke kampung halaman menggunakan pesawat terbang terpaksa batal. Pria 36 tahun mesti berurusan dengan anggota kepolisian dari Polresta Palangka Raya.
H diamankan di di Bandara Tjilik Riwut, Jalan Adonis Samad, Kota Palangka Raya, Minggu (11/7/2021) sekitar pukul 10.00 WIB. Alasannya, pria ini diduga memalsukan Surat Keterangan (Suket) Hasil Negatif Rapid Test PCR.
Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, S.I.K., S.H., M.Hum menerangkan, pelaku merupakan penumpang pesawat keberangkatan dengan jurusan penerbangan Palangka Raya menuju Surabaya di Bandara Tjilik Riwut, Jalan Adonis Samad, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
“Pelaku terbukti membuat dan menggunakan Surat Keterangan Hasil Negatif Rapid Test PCR palsu, setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas yang berjaga pada Pos Penyekatan Bandara Tjilik Riwut,” ungkap Kapolresta ketika ditemui di markas komandonya, Senin (12/7/2021) pagi.
Pemalsuan suket tersebut terungkap saat para petugas melakukan pengecekan terhadap persyaratan penumpang dalam melakukan penerbangan, yang salah satunya yakni Surat Keterangan Hasil Negatif Rapid Test Covid-19.
Ketika tiba giliran H untuk pengecekan, petugas pun merasa curiga dengan gerak-geriknya, serta suket yang diserahkan oleh pelaku memiliki beberapa kejanggalan ketika dilakukan validasi.
“Saat itu pelaku langsung dibawa petugas menuju Pos Keamanan Bandara Tjilik Riwut untuk diperiksa lebih lanjut, alhasil pelaku pun mengakui telah memalsukan dan dengan sengaja menggunakan surat keterangan tersebut,” pungkas Jaladri.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku yang merupakan warga yang berdomisili di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur kini diamankan di Mapolresta Palangka Raya guna menjalani proses penyidikan yang akan dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal. (tbn/fer)
(FOTO UTAMA : Pria H (kemeja hitam) sedang diperiksa polisi) *tbn.