PANGKALAN BUN, Jurnalborneo.co.id – Seorang pria paruh baya JU (28) diduga menjadi pelaku pencabulan anak di bawah umur, akhirnya diciduk Polres Kotawaringin Barat, Kamis (11/6/2020) lalu. Warga Kecamatan Pangkalan Banteng Kabupaten Kotawaringin Barat ini diciduk di kediamannya tanpa perlawanan.
Kapolres Kobar AKBP Dharma Ginting melalui Kasatreskrim AKP Rendra Aditya Dhani mengungkapkan, pelaku melakukan pencabulan kepada anak berusia 11 tahun yang tidak mau disebutkan namanya. Pelaku melakukan aksi bejatnya kepada korban yang dibujuk rayu dengan cara akan membelikan korban gawai atau handphone.
Setelah itu, korban diajak ke rumahnya yang berada di mess perusahaan, Kecamatan Pangkalan Banteng Kabupaten Kotawaringin Barat.
“Berdasarkan keterangan korban disetubuhi oleh pelaku sebanyak ljma kali di tempat yang sama dengan iming – iming akan dibelikan gawai,” jelas Kasat sebagaimana dikutif dari tribratanews.kalteng.polri.go.id.
Dari hasil penangkapan terhadap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa berupa pakaian yang dipergunakan pelaku dan korban saat kejadian. Kini pelaku diamankan di Polres Kobar guna penyidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti UU nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp15 Milyar. (TBN/fer)