PULANG PISAU, JurnalBorneo.co.id – Sungguh tega perbuatan MY, pria 54 tahun ini melakukan pencabulan terhadap tiga orang anak perempuan yang semuanya masih dibawah umur.
Kelakukan bejat yang diketahui warga pendatang dan menetap di Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah (Kalteng) itu dilakukannya berulang-ulang terhadap anak usia 9 tahun 10 bulan (korban pertama), anak usia 6 tahun 1 bulan (korban kedua), dan anak usia 6 tahun 9 bulan (korban ketiga).
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasi Humas AKP Daspin membenarkan peristiwa pencabulan terhadap tiga orang anak dibawah umur yang dilakukan pelaku MY (54). Setelah mendapat laporan dari saksi SK (33) ibu korban, petugas langsung bergerak cepat.
Pelaku sendiri melakukan aksinya di dalam kamarnya.
“Pelaku ini melakukan aksinya sebanyak 5 kali, pertama dilakukanya pada Selasa 6 September 2022. Aksi keduanya Rabu 7 September 2022, ketiga pada hari Selasa 13 September 2022. lalu, pada hari Kamis 15 September 2022 dan hari Jum’at tanggal 16 September 2022 di jam yang sama, yakni sekira pukul 13.00 WIB,” ungkap AKP Daspin kepada wartawan di Pulang Pisau, Rabu (21/9/2022).
Daspin menambahkan, saat itu pelaku berada di dalam rumahnya dan melihat para korban tengah bermain di depan rumah pelaku.
Melihat itu, pelaku memanggil korban dan diajak ke dalam rumah dengan diiming-imingi jajanan (roti, permen serta uang), sehingga korban masuk ke dalam kamar pelaku.
Pelaku melakukan aksi pencabulan sampai persetubuhan pada Selasa 20 September 2022. Ibu korban atas nama SK mengetahui perbuatan pelaku terhadap anaknya dan sangat keberatan, sehingga dilaporkan ke Polres Pulang Pisau.
Atas tindakan yang dilakukan, pelaku dikenakan pasal yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
“Pelaku dan sejumlah barang bukti sudah kita amankan. Tindaklanjutnya kita akan melakukan penyidikan lebih lanjut,” tukasnya. (tonny)