JAKARTA, JurnalBorneo.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan membacakan tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
“Pada pokoknya JPU menolak semua isi nota keberatan penasihat hukum terdakwa kecuali apa yang diakui dan dinyatakan secara tegas oleh JPU dalam pendapat JPU atas keberatan yang diajukan terdakwa,” Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis.
Ketut menjelaskan tujuan pendapat JPU itu merupakan perwujudan dari asas fair trial guna meluruskan dalil-dalil yang tertuang dalam keberatan terdakwa melalui penasihat hukumnya yang mayoritas berisi dalil-dalil penyesatan sehingga membuat seolah-olah tindakan JPU dalam pembuatan Surat Dakwaan adalah bertentangan dengan Hukum Acara Pidana yang berakibat surat dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan sebagaimana ketentuan Pasal 156 ayat (1) KUHAP.
Berikut tanggapan JPU selanjutnya:
Melalui kesempatan itu JPU yang melakukan penuntutan dan membuat surat dakwaan akan meluruskan maksud penuntutan perkara a quo dilakukan dan maksud surat dakwaan tersebut sehingga tidak menimbulkan kesesatan berfikir (misleading) atau menghidarkan dalil-dalil penyesatan kedepannya sebagai upaya untuk mencari kebenaran materiil (materrial warheid) dalam persidangan yang mulia ini. Bagaimanapun implikasi berlanjut dari dalil penyesatan dalam praktik hukum yang tidak segera diluruskan adalah terciptanya kesesatan hukum (rechstwalding).
Dalil JPU yang mengatakan Surat Dakwaan JPU tidak lengkap dan jelas berkenaan dengan tidak dijelaskannya hubungan peristiwa keributan yang terjadi di rumah magelang antara Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT dengan terdakwa Kuat Ma’ruf justru menunjukkan ketidakmampuan penasihat hukum dalam memaknai apa yang dimaksud dengan uraian jelas dan lengkap.
Padahal penasihat hukum dalam membangun argumentasinya menggunakan Surat Edaran Jaksa Agung RI No. SE-004/J.A/11/1993 tentang pembuatan Surat Dakwaan yang ditindaklanjuti dengan Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum No. B.607/E/11/1993 tanggal 22 November 1993 tentang pembuatan Surat Dakwaan yang mana dua aturan tersebut telah menjelaskan apa yang dimaksud dengan uraian cermat, jelas dan lengkap menggunakan bahasa yang sangat mudah dipahami.
Bahwa kewajiban menuangkan fakta yang terkait rumusan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan telah termuat dalam dakwaan yang mana hal tersebut sejalan dengan syarat materil dakwaan yaitu “LENGKAP”.
Bahwa fakta-fakta yang dituangkan dalam dakwaan hanyalah fakta yang RELEVAN atau terkait dengan Unsur-Unsur dari pasal yang didakwakan, hal tersebutlah yang melatarbelakangi JPU TIDAK memasukkan secara eksplisit kejadian keributan yang terjadi di rumah magelang antara Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT dengan terdakwa Kuat Ma’ruf pada tanggal 7 Juli 2022 karena tidak adanya relevansi dengan materi Surat Dakwaan JPU terkait dengan dakwaan “Pembunuhan Berencana” sebagaimana Pasal 340 KUHP.
Selain itu, perlu menjadi perhatian Majelis Hakim bahwa nota keberatan penasihat hukum terdakwa Kuat Ma’ruf yang mengatakan bahwa Surat Dakwaan JPU “tidak jelas” sebenarnya telah bertentangan dengan pernyataan dari terdakwa yang Notabene-nya adalah klien mereka sendiri.
JPU menyatakan demikian karena terdakwa ternyata sudah memahami dan mengerti materi surat dakwaan sehubungan dengan uraian fakta “Pembunuhan Berencana (Moord)” Pasal 340 KUHP, karena dalam Persidangan yang diselenggarakan pada hari Senin (17/10/2022), sesaat setelah JPU membacakan surat dakwaan, atas pertanyaan Ketua Majelis Hakim yang diajukan kepadanya, terdakwa mengatakan bahwa ia “mengerti” materi surat dakwaan yang telah dibacakan oleh Penuntut Umum (Vide Pasal 155 ayat (2) huruf b KUHAP), yang mengindikasikan bahwa surat dakwaan JPU sudah dibuat secara “cermat, jelas dan lengkap”.
Dalil penasihat umum yang mengatakan dakwaan JPU Tidak Menjelaskan Perbuatan Terdakwa Yang Merupakan Tindak Pidana dan atau Mendukung Terjadinya Tindak Pidana Yang Didakwakan dan Dakwaan JPU Tidak Cermat, Tidak Menjelaskan Secara Jelas dan Lengkap Perbuatan Penyertaan Terdakwa, JPU menyatakan bahwa uraian nota keberatan penasihat hukum adalah keliru dan telah bertentangan dengan doktrin serta yurisprudensi dalam hukum pidana di Indonesia.
Dalil penasihat hukum yang mengatakan Dakwaan JPU Tidak Cermat, dimana unsur tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidiair adalah sama, sedangkan pasal pidana yang didakwakan berbeda, JPU menyatakan bahwa dalil penasihat hukum yang mengatakan bahwa surat dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum karena menyalin ulang (copy paste) dakwaan primair kedalam dakwaan subsidiair dalil yang sesat dan tidak berdasar.
JPU berpendapat surat dakwaan dalam perkara a quo telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap yang memenuhi syarat formil dan materil dari surat dakwaan. JPU tetap pada Ssurat dakwaan yang telah dibacakan pada persidangan yang mulia ini pada Senin (17/10/2022) serta dengan tegas menyatakan bahwa seluruh alasan surat keberatan yang diajukan oleh terdakwa melalui penasihat hukumnya tersebut tidak berdasarkan hukum dan patutlah untuk dikesampingkan, dan oleh karena itu maka selaku JPU dalam perkara ini, memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan Putusan Sela dengan amar sebagai berikut :
1. Menyatakan MENOLAK Nota Keberatan Terdakwa dan Penasihat Hukum terdakwa Kuat Ma’ruf untuk keseluruhan;
2. Menyatakan Surat Dakwaan No. Reg. : PDM-244/JKTSL/10/202220/10/2022 atas nama terdakwa Kuat Ma’ruf telah disusun sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan KUHAP dan oleh karena itu surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini;
3. Menyatakan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Kuat Ma’ruf dilanjutkan dengan pemeriksaan materi perkara;
4. Memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum memanggil para saksi pada persidangan berikutnya. (Puspenkum Kejagung/red)