• Tentang Kami
  • Index Berita
Minggu, 31 Mei 31 2026
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Berikut Tanggapan JPU Terhadap Nota Keberatan Terdakwa Kuat Ma’ruf

Jumat 21 Oktober 2022
in Jurnal Justice, Jurnal Nasional, Jurnal Utama
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, JurnalBorneo.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan membacakan tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

“Pada pokoknya JPU menolak semua isi nota keberatan penasihat hukum terdakwa kecuali apa yang diakui dan dinyatakan secara tegas oleh JPU dalam pendapat JPU atas keberatan yang diajukan terdakwa,” Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis.

BeritaTerkait

Program PEYL RELO Kedubes AS Siap Cetak Ribuan Guru Bahasa Inggris SD yang Kompeten

Dukung Bahasa Inggris Jadi Mapel Wajib SD, RELO Kedubes AS dan FIB UI Gelar Pelatihan Guru PEYL di Bali

Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital

Ketut menjelaskan tujuan pendapat JPU itu merupakan perwujudan dari asas fair trial guna meluruskan dalil-dalil yang tertuang dalam keberatan terdakwa melalui penasihat hukumnya yang mayoritas berisi dalil-dalil penyesatan sehingga membuat seolah-olah tindakan JPU dalam pembuatan Surat Dakwaan adalah bertentangan dengan Hukum Acara Pidana yang berakibat surat dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan sebagaimana ketentuan Pasal 156 ayat (1) KUHAP.

Berikut tanggapan JPU selanjutnya:

Melalui kesempatan itu JPU yang melakukan penuntutan dan membuat surat dakwaan akan meluruskan maksud penuntutan perkara a quo dilakukan dan maksud surat dakwaan tersebut sehingga tidak menimbulkan kesesatan berfikir (misleading) atau menghidarkan dalil-dalil penyesatan kedepannya sebagai upaya untuk mencari kebenaran materiil (materrial warheid) dalam persidangan yang mulia ini. Bagaimanapun implikasi berlanjut dari dalil penyesatan dalam praktik hukum yang tidak segera diluruskan adalah terciptanya kesesatan hukum (rechstwalding).

Dalil JPU yang mengatakan Surat Dakwaan JPU tidak lengkap dan jelas berkenaan dengan tidak dijelaskannya hubungan peristiwa keributan yang terjadi di rumah magelang antara Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT dengan terdakwa Kuat Ma’ruf justru menunjukkan ketidakmampuan penasihat hukum dalam memaknai apa yang dimaksud dengan uraian jelas dan lengkap.

Padahal penasihat hukum dalam membangun argumentasinya menggunakan Surat Edaran Jaksa Agung RI No. SE-004/J.A/11/1993 tentang pembuatan Surat Dakwaan yang ditindaklanjuti dengan Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum No. B.607/E/11/1993 tanggal 22 November 1993 tentang pembuatan Surat Dakwaan yang mana dua aturan tersebut telah menjelaskan apa yang dimaksud dengan uraian cermat, jelas dan lengkap menggunakan bahasa yang sangat mudah dipahami.

Bahwa kewajiban menuangkan fakta yang terkait rumusan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan telah termuat dalam dakwaan yang mana hal tersebut sejalan dengan syarat materil dakwaan yaitu “LENGKAP”.

Bahwa fakta-fakta yang dituangkan dalam dakwaan hanyalah fakta yang RELEVAN atau terkait dengan Unsur-Unsur dari pasal yang didakwakan, hal tersebutlah yang melatarbelakangi JPU TIDAK memasukkan secara eksplisit kejadian keributan yang terjadi di rumah magelang antara Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT dengan terdakwa Kuat Ma’ruf pada tanggal 7 Juli 2022 karena tidak adanya relevansi dengan materi Surat Dakwaan JPU terkait dengan dakwaan “Pembunuhan Berencana” sebagaimana Pasal 340 KUHP.

Selain itu, perlu menjadi perhatian Majelis Hakim bahwa nota keberatan penasihat hukum terdakwa Kuat Ma’ruf yang mengatakan bahwa Surat Dakwaan JPU “tidak jelas” sebenarnya telah bertentangan dengan pernyataan dari terdakwa yang Notabene-nya adalah klien mereka sendiri.

JPU menyatakan demikian karena terdakwa ternyata sudah memahami dan mengerti materi surat dakwaan sehubungan dengan uraian fakta “Pembunuhan Berencana (Moord)” Pasal 340 KUHP, karena dalam Persidangan yang diselenggarakan pada hari Senin (17/10/2022), sesaat setelah JPU membacakan surat dakwaan, atas pertanyaan Ketua Majelis Hakim yang diajukan kepadanya, terdakwa mengatakan bahwa ia “mengerti” materi surat dakwaan yang telah dibacakan oleh Penuntut Umum (Vide Pasal 155 ayat (2) huruf b KUHAP), yang mengindikasikan bahwa surat dakwaan JPU sudah dibuat secara “cermat, jelas dan lengkap”.

Dalil penasihat umum yang mengatakan dakwaan JPU Tidak Menjelaskan Perbuatan Terdakwa Yang Merupakan Tindak Pidana dan atau Mendukung Terjadinya Tindak Pidana Yang Didakwakan dan Dakwaan JPU Tidak Cermat, Tidak Menjelaskan Secara Jelas dan Lengkap Perbuatan Penyertaan Terdakwa, JPU menyatakan bahwa uraian nota keberatan penasihat hukum adalah keliru dan telah bertentangan dengan doktrin serta yurisprudensi dalam hukum pidana di Indonesia.

Dalil penasihat hukum yang mengatakan Dakwaan JPU Tidak Cermat, dimana unsur tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidiair adalah sama, sedangkan pasal pidana yang didakwakan berbeda, JPU menyatakan bahwa dalil penasihat hukum yang mengatakan bahwa surat dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum karena menyalin ulang (copy paste) dakwaan primair kedalam dakwaan subsidiair dalil yang sesat dan tidak berdasar.

JPU berpendapat surat dakwaan dalam perkara a quo telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap yang memenuhi syarat formil dan materil dari surat dakwaan. JPU tetap pada Ssurat dakwaan yang telah dibacakan pada persidangan yang mulia ini pada Senin (17/10/2022) serta dengan tegas menyatakan bahwa seluruh alasan surat keberatan yang diajukan oleh terdakwa melalui penasihat hukumnya tersebut tidak berdasarkan hukum dan patutlah untuk dikesampingkan, dan oleh karena itu maka selaku JPU dalam perkara ini, memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan Putusan Sela dengan amar sebagai berikut :

1. Menyatakan MENOLAK Nota Keberatan Terdakwa dan Penasihat Hukum terdakwa Kuat Ma’ruf untuk keseluruhan;

2. Menyatakan Surat Dakwaan No. Reg. : PDM-244/JKTSL/10/202220/10/2022 atas nama terdakwa Kuat Ma’ruf telah disusun sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan KUHAP dan oleh karena itu surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini;

3. Menyatakan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Kuat Ma’ruf dilanjutkan dengan pemeriksaan materi perkara;

4. Memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum memanggil para saksi pada persidangan berikutnya. (Puspenkum Kejagung/red)

ShareTweetSendShare
Tags: Headlines

Related Posts

Program PEYL RELO Kedubes AS Siap Cetak Ribuan Guru Bahasa Inggris SD yang Kompeten

Program PEYL RELO Kedubes AS Siap Cetak Ribuan Guru Bahasa Inggris SD yang Kompeten

Jumat 22 Mei 2026
Dukung Bahasa Inggris Jadi Mapel Wajib SD, RELO Kedubes AS dan FIB UI Gelar Pelatihan Guru PEYL di Bali

Dukung Bahasa Inggris Jadi Mapel Wajib SD, RELO Kedubes AS dan FIB UI Gelar Pelatihan Guru PEYL di Bali

Selasa 19 Mei 2026
Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital

Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital

Senin 11 Mei 2026
Partai NasDem Kalteng Keluarkan Pernyataan Sikap Terkait Cover Media Tempo

Partai NasDem Kalteng Keluarkan Pernyataan Sikap Terkait Cover Media Tempo

Selasa 14 April 2026

Berita Terbaru

  • PKGSD MBI Digelar di Hotel Fovere Kapuas Kalteng Jumat 29 Mei 2026
  • Ibadah Qurban Wujud Nyata Komitmen Partai NasDem Kalteng Terus Hadir dan Berbagi Kebahagiaan bersama Masyarakat Kamis 28 Mei 2026
  • Partai NasDem Kalteng Laksanakan Penyembelihan Hewan Qurban Hari Raya Idul Adha 1447 H Kamis 28 Mei 2026
  • Tuty Dau Tampilkan Budaya Kalteng, NasDem Berikan Apresiasi Tinggi Kamis 28 Mei 2026
  • KONI Kalteng Berduka, Atlet Dayung Senior Benson Tutup Usia Kamis 28 Mei 2026


Next Post
RSUD Seruyan Bakal Naik Tipe

RSUD Seruyan Bakal Naik Tipe

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.