• Tentang Kami
  • Index Berita
Senin, 6 Oktober 6 2025
  • Login
Jurnal Borneo
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport
No Result
View All Result
Jurnal Borneo
No Result
View All Result

Buntut Laporan PT FLTI, Kades Sekoban Hingga Tokoh Adat Dipanggil Polisi

Rabu 16 Maret 2022
in Jurnal Lamandau
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

LAMANDAU, JurnalBorneo.co.id – Konflik antara perusahan perkebunan kelapa sawit PT First Lamandau Timber International (FLTI) dengan masyarakat Desa Sekoban Kecamatan Lamandau Kabupaten Lamandau Kalimantan Tengah terkait sengketa lahan realisasi plasma masih terus berlanjut.

PT FLTI yang merupakan bagian dari Triputra Agro Persada Group (TAP) secara resmi membuat laporan polisi atas dugaan tindak pidana kejahatan di bidang perkebunan sesuai pasal 107 UU RI no 39 tahun 2014 tentang perkebunan, yaitu setiap orang secara tidak sah yang mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai lahan perkebunan sesuai laporan polisi nomor : LP/B/40/III/2022/SPKT/POLRES LAMANDAU/POLDA KALIMANTAN TENGAH, tanggal 09 Maret 2022.

BeritaTerkait

Menteri Yandri Susanto Hadiri Peringatan HUT ke-23 Lamandau

Milad ke-112 Muhammadiyah, Posbakum ‘Aisyiyah Kalteng Gelar Penyuluhan di Desa Bukit Raya, Lamandau

Terdakwa Pengedar 33,6 Kg Sabu di Lamandau Divonis Hukuman Seumur Hidup

Atas laporan itu kepolisian melakukan penyelidikan, diantaranya dengan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan atau klarifikasi. Pihak-pihak yang dipanggil polisi mulai dari Kepala Desa (Kades), tokoh adat (Damang) dan Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Lamandau hingga perwakilan masyarakat.

Kepala desa Sekoban, Udara dipanggil ke kantor polisi pada hari Selasa 15 Maret 2022, dirinya datang dan dimintai keterangan oleh petugas kepolisian di ruang unit III Satresktim Polres Lamandau, Dirinya mengatakan Sesuai surat yang di terima dirinya hadir memenuhi panggilan polisi untuk memberikan keterangan, Atas nama pemerintah desa dirinya memberi keterangan sesuai kapasitas nya.

Dirinya mengaku cukup memahami konflik yang berkembang antara masyarakat dengan PT FLTI. selama ini masyarakat selalu berkoordinasi atau bahkan melibatkan pemdes dalam setiap kegiatan, Termasuk saat akan menyampaikan tuntutan dan juga ritual adat Hinting Pali di area yang disengketakan sebagai salahsatu solusi sementara sebelum tercapainya kesepakatan.

Dirinya berharap agar dalam upaya penyelesaian berbagai persoalan semua pihak dapat mengedepankan Bahaum Bakuba (musyawarah mufakat) sebagaimana moto Kabupaten Lamandau.

Selain Kades, ada beberapa orang yang juga dipanggil oleh polisi diantaranya Ketua DAD Kecamatan Delang Rudi Sea, Damang Kecamatan Lamandau Paulus Redan C Kunjan, dan juga dari pihak masyarakat atas nama Yusea. Untuk Damang Lamandau akan dimintai  keterangan dan dijadwalkan pada tanggal 17 Maret 2022 besok.

Damang Redan menjelaskan bahwa dirinya bersama DAD Kecamatan Lamandau melaksanakan pemasangan Hinting Pali di lahan seluas 117 hektare dari total 440 hektare lahan yang menjadi sengketa.

Hinting Pali yang dimulai sejak tanggal 18 Februari 2022 tersebut merupakan ritual adat Lompang Begawar, dimana masyarakat melalui lembaga adatnya menghentikan sementara aktivitas perusahaan di area yang menjadi sengketa demi menghindari adanya konflik atau hal-hal yang tidak diinginkan.

Selama belum adanya kesepakatan, Seharusnya pihak perusahaan tidak melakukan aktivitas seperti halnya panen di lahan sengketa, tapi ternyata fakta di lapangan pihak perusahaan tetap melakukan aktivitasnya.

Tentu hal ini cukup mengusik banyak pihak karena berkaitan dengan adat istiadat dan kearifan lokal yang dilanggar. Saat ini pihak perusahaan malah membuat laporan polisi atas tuduhan pelanggaran hukum bidang perkebunan,” katanya.

Terpisah, Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Lamandau Rudi Sea, memastikan pihaknya akan terus mengambil langkah untuk memperjuangkan hak masyarakat desa Sekoban, Mulai dari meminta perusahaan mengeluarkan kebun yang masuk pada area HPK (kawasan hutan produksi yang dapat dikonversikan) yang berdasarkan overlay seluas 460 hektare, serta realisasi kewajiban lahan plasma 20 persen untuk masyarakat.(by)

ShareTweetSendShare
Tags: Headlines

Related Posts

Menteri Yandri Susanto Hadiri Peringatan HUT ke-23 Lamandau

Menteri Yandri Susanto Hadiri Peringatan HUT ke-23 Lamandau

Jumat 8 Agustus 2025
Milad ke-112 Muhammadiyah, Posbakum ‘Aisyiyah Kalteng Gelar Penyuluhan di Desa Bukit Raya, Lamandau

Milad ke-112 Muhammadiyah, Posbakum ‘Aisyiyah Kalteng Gelar Penyuluhan di Desa Bukit Raya, Lamandau

Minggu 1 Desember 2024
Terdakwa Pengedar 33,6 Kg Sabu di Lamandau Divonis Hukuman Seumur Hidup

Terdakwa Pengedar 33,6 Kg Sabu di Lamandau Divonis Hukuman Seumur Hidup

Senin 11 November 2024
Masa Penahanan Melebihi Hukuman, Terdakwa Tipikor di Dinas TKT Lamandau Minta Dibebaskan

Masa Penahanan Melebihi Hukuman, Terdakwa Tipikor di Dinas TKT Lamandau Minta Dibebaskan

Senin 2 September 2024

Berita Terbaru

  • Nopri Setiawan Ambil Alih Kemudi Korfball Kalteng, Siap Bawa Cabor “KAIJE” ke Era Digital Sabtu 4 Oktober 2025
  • Peringatan Hari Jadi ke-66 Kobar Berlangsung Khidmat, Gubernur Pimpin Upacara Jumat 3 Oktober 2025
  • Pelatihan Manajemen Pelayanan Publik 2025 Usai, Peserta Siap Jadi Penggerak Inovasi Layanan Jumat 3 Oktober 2025
  • BKD Provinsi Kalimantan Tengah Gelar Asistensi SIASN Jumat 3 Oktober 2025
  • Dinas TPHP Prov Kalteng Dukung Pengawasan Mutu Produk Beras SPHP Bulog Kamis 2 Oktober 2025


Next Post
Satpolairud Polres Seruyan Kawal Kapolres Berikan Bantuan Sembako

Satpolairud Polres Seruyan Kawal Kapolres Berikan Bantuan Sembako

© 2020 Jurnal Borneo

  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jurnal Utama
  • Jurnal Kalteng
    • Jurnal Palangka Raya
    • Jurnal Kapuas
    • Jurnal Katingan
    • Jurnal Gunung Mas
    • Jurnal Kotim
    • Jurnal Kobar
    • Jurnal Seruyan
    • Jurnal Lamandau
    • Jurnal Sukamara
    • Jurnal Barsel
    • Jurnal Bartim
    • Jurnal Barut
    • Jurnal Murung Raya
    • Jurnal Pulang Pisau
  • Jurnal Legislatif
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Kotim
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Jurnal Kalimantan
    • Jurnal Kalsel
    • Jurnal Kalbar
    • Jurnal Kaltim
    • Jurnal Kaltara
  • Jurnal Global
    • Jurnal Ekonomi
    • Jurnal Republik
    • Jurnal Humaniora
    • Etalase
    • Desa Wisata
  • Jurnal Justice
  • Jurnal Sport

Copyright © 2017 JNews.

Berita tahu setiap ada berita terbaru OK Tidak