LAMANDAU, JurnalBorneo.co.id – Konflik antara perusahan perkebunan kelapa sawit PT First Lamandau Timber International (FLTI) dengan masyarakat Desa Sekoban Kecamatan Lamandau Kabupaten Lamandau Kalimantan Tengah terkait sengketa lahan realisasi plasma masih terus berlanjut.
PT FLTI yang merupakan bagian dari Triputra Agro Persada Group (TAP) secara resmi membuat laporan polisi atas dugaan tindak pidana kejahatan di bidang perkebunan sesuai pasal 107 UU RI no 39 tahun 2014 tentang perkebunan, yaitu setiap orang secara tidak sah yang mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai lahan perkebunan sesuai laporan polisi nomor : LP/B/40/III/2022/SPKT/POLRES LAMANDAU/POLDA KALIMANTAN TENGAH, tanggal 09 Maret 2022.
Atas laporan itu kepolisian melakukan penyelidikan, diantaranya dengan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan atau klarifikasi. Pihak-pihak yang dipanggil polisi mulai dari Kepala Desa (Kades), tokoh adat (Damang) dan Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Lamandau hingga perwakilan masyarakat.
Kepala desa Sekoban, Udara dipanggil ke kantor polisi pada hari Selasa 15 Maret 2022, dirinya datang dan dimintai keterangan oleh petugas kepolisian di ruang unit III Satresktim Polres Lamandau, Dirinya mengatakan Sesuai surat yang di terima dirinya hadir memenuhi panggilan polisi untuk memberikan keterangan, Atas nama pemerintah desa dirinya memberi keterangan sesuai kapasitas nya.
Dirinya mengaku cukup memahami konflik yang berkembang antara masyarakat dengan PT FLTI. selama ini masyarakat selalu berkoordinasi atau bahkan melibatkan pemdes dalam setiap kegiatan, Termasuk saat akan menyampaikan tuntutan dan juga ritual adat Hinting Pali di area yang disengketakan sebagai salahsatu solusi sementara sebelum tercapainya kesepakatan.
Dirinya berharap agar dalam upaya penyelesaian berbagai persoalan semua pihak dapat mengedepankan Bahaum Bakuba (musyawarah mufakat) sebagaimana moto Kabupaten Lamandau.
Selain Kades, ada beberapa orang yang juga dipanggil oleh polisi diantaranya Ketua DAD Kecamatan Delang Rudi Sea, Damang Kecamatan Lamandau Paulus Redan C Kunjan, dan juga dari pihak masyarakat atas nama Yusea. Untuk Damang Lamandau akan dimintai keterangan dan dijadwalkan pada tanggal 17 Maret 2022 besok.
Damang Redan menjelaskan bahwa dirinya bersama DAD Kecamatan Lamandau melaksanakan pemasangan Hinting Pali di lahan seluas 117 hektare dari total 440 hektare lahan yang menjadi sengketa.
Hinting Pali yang dimulai sejak tanggal 18 Februari 2022 tersebut merupakan ritual adat Lompang Begawar, dimana masyarakat melalui lembaga adatnya menghentikan sementara aktivitas perusahaan di area yang menjadi sengketa demi menghindari adanya konflik atau hal-hal yang tidak diinginkan.
Selama belum adanya kesepakatan, Seharusnya pihak perusahaan tidak melakukan aktivitas seperti halnya panen di lahan sengketa, tapi ternyata fakta di lapangan pihak perusahaan tetap melakukan aktivitasnya.
Tentu hal ini cukup mengusik banyak pihak karena berkaitan dengan adat istiadat dan kearifan lokal yang dilanggar. Saat ini pihak perusahaan malah membuat laporan polisi atas tuduhan pelanggaran hukum bidang perkebunan,” katanya.
Terpisah, Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Lamandau Rudi Sea, memastikan pihaknya akan terus mengambil langkah untuk memperjuangkan hak masyarakat desa Sekoban, Mulai dari meminta perusahaan mengeluarkan kebun yang masuk pada area HPK (kawasan hutan produksi yang dapat dikonversikan) yang berdasarkan overlay seluas 460 hektare, serta realisasi kewajiban lahan plasma 20 persen untuk masyarakat.(by)