LAMANDAU, JurnalBorneo.co.id – Bupati Lamandau H Hendra Lesmana menghadiri pelantikan dan pengukuhan anggota Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (BATAMAD) se-Kabupaten Lamandau Periode 2022-2027, yang dilaksanakan di Aula Bappedalitbang Komplek Perkantoran Kabupaten Lamandau, Selasa (29/11/2022).
Hadir dalam acara tersebut Forkopimda, Sekretaris Daerah, Kepala OPD, Camat se-Kabupaten Lamandau, Pengurus DAD Kabupaten Lamandau, Pengurus Batamad Kabupaten Lamandau dan Damang Kepala Adat.
Bupati Lamandau H Hendra Lesmana sekaligus Sebagai Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Lamandau dalam sambutannya mengatakan Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) harus dapat menjalin kerjasama yang baik dan bersinergi dengan desa, Kecamatan dan para tokoh baik itu tokoh adat, tokoh agama, maupun tokoh masyarakat yang ada di wilayahnya masing-masing dalam menjalankan tugas menjadi mitra pembangunan dan berkontribusi dalam membangun Kabupaten Lamandau.
Batamad di wilayah Kecamatan nantinya mengemban tugas sebagai mitra kerjasama menjalankan fungsi koordinasi demi kelancaran tugas damang dalam pemberdayaan pelestarian pengembangan adat istiadat kebiasaan-kebiasaan dan hukum Adat Dayak di wilayah kecamatan.
Untuk itu, Bupati Lamandau mengingatkan kepada Batamad agar terus mengedepankan semangat yang didasari empat pilar yaitu kejujuran, kesetaraan, kebersamaan dan menjunjung tinggi berperilaku hukum adat dan hukum nasional.
H Hendra Lesmana menambahkan Batamad nantinya juga bertugas untuk menegakkan hukum adat dan mengantisipasi gangguan terhadap kedudukan NKRI sesuai dengan peraturan daerah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah.
Anggota Batamad memiliki kewenangan untuk mengamankan upacara-upacara adat, mengamankan terlaksananya hukum adat oleh Damang, mengamankan hak-hak masyarakat adat yang dirugikan oleh pihak-pihak tertentu, dan turut serta mengamankan acara atau kegiatan pemerintah yang diselenggarakan di wilayahnya. (by)