MUARA TEWEH, JurnalBorneo.co.id – Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, memaparkan strategi pembangunan daerah yang mencakup sektor ekonomi, pendidikan, hingga penanganan permukiman kumuh dalam Rapat Paripurna III Masa Sidang I Tahun 2026 DPRD Barito Utara, Rabu (4/3/2026).
Pemaparan tersebut disampaikan sebagai jawaban pemerintah daerah atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang tengah dibahas.
Dalam kesempatan itu, Bupati menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang selaras dengan target nasional, sekaligus memastikan pemerataan pembangunan di berbagai sektor.
“Pemerintah daerah terus berupaya mendorong pertumbuhan ekonomi yang sejalan dengan arah kebijakan nasional, termasuk target pertumbuhan hingga 8 persen,” ujarnya.
Di sektor pendidikan, Bupati menjelaskan bahwa Pemkab Barito Utara telah menjalankan berbagai program strategis untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia sekaligus memperluas akses pendidikan.
Salah satunya melalui Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penghargaan Pendidikan yang diimplementasikan dalam bentuk pemberian beasiswa bagi masyarakat.
Selain itu, terdapat Program SIP Pintar Optimal yang menyediakan perlengkapan sekolah mulai dari seragam hingga alat tulis bagi peserta didik di jenjang PAUD, SD/MI, SMP/MTs, hingga pendidikan nonformal.
Tak hanya itu, pemerintah daerah juga menjalankan Program SIP Pintar Juara berupa tabungan pendidikan bagi siswa berprestasi, serta Program SIP Pintar Peduli bagi siswa yang belum terakomodasi dalam Program Indonesia Pintar.
“Program ini merupakan bentuk komitmen kami dalam meningkatkan kualitas pendidikan sekaligus memastikan pemerataan akses bagi seluruh masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, terkait penanganan permukiman kumuh, Bupati menegaskan bahwa indikator yang digunakan dalam Raperda telah mengacu pada regulasi nasional, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 14/PRT/M/2018.
Menurutnya, pendekatan yang dilakukan tidak hanya bersifat penataan, tetapi juga pencegahan melalui pengawasan dan pengendalian pembangunan secara menyeluruh.
Pengawasan dilakukan sejak tahap perencanaan melalui kesesuaian perizinan, dilanjutkan pada tahap pembangunan dengan penerapan standar teknis, hingga tahap pemanfaatan untuk memastikan kelaikan fungsi bangunan.
Selain itu, pemerintah daerah juga melakukan pendampingan kepada masyarakat melalui penyuluhan, pembimbingan, bantuan teknis, serta penyediaan informasi terkait tata ruang dan standar pembangunan perumahan.
Bupati juga menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ragu memberikan sanksi tegas kepada pihak yang melanggar ketentuan.
“Sanksi dapat berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan, pembekuan hingga pencabutan izin, pembongkaran bangunan, denda administratif, hingga penutupan lokasi,” tegasnya.
Melalui paparan tersebut, Bupati H. Shalahuddin menegaskan bahwa seluruh Raperda yang dibahas diarahkan agar tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga implementatif dan mampu menjawab tantangan pembangunan daerah secara nyata dan berkelanjutan. (Red)







