MUARA TEWEH, JurnalBorneo.co.id – Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, menyampaikan jawaban lanjutan atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna III Masa Sidang I Tahun 2026 di Gedung DPRD Barito Utara, Rabu (4/3/2026).
Dalam penjelasannya terkait Raperda tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan dan Permukiman, Bupati menegaskan bahwa proses penyerahan akan dilakukan secara bertahap dan terukur agar tepat sasaran serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Ia menjelaskan, pada tahap perencanaan, pengembang wajib menyediakan PSU sesuai dengan rencana tapak (site plan) yang telah disetujui pemerintah daerah. Selanjutnya, pengembang mengajukan permohonan penyerahan secara tertulis kepada bupati dengan melampirkan dokumen administrasi dan teknis untuk diverifikasi oleh tim teknis.
“Apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi, maka dilakukan penandatanganan berita acara serah terima. Setelah itu, pemerintah daerah mencatat PSU tersebut sebagai aset daerah dan mengalokasikan anggaran pemeliharaan melalui APBD,” jelasnya.
Selain itu, terkait Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Bupati menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menjamin ketersediaan hunian layak tanpa diskriminasi.
Upaya tersebut dilakukan melalui pendataan rumah tidak layak huni (RTLH) di seluruh wilayah Barito Utara, pelaksanaan program nasional pembangunan tiga juta rumah, serta penyaluran Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas hunian masyarakat sekaligus mengurangi kawasan kumuh secara bertahap dan berkelanjutan,” tegasnya.
Menanggapi isu kesiapsiagaan terhadap kondisi darurat, seperti bencana alam maupun gejolak sosial-ekonomi, Bupati menyatakan bahwa pemerintah daerah akan menetapkan status keadaan darurat sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kondisi tersebut, pemerintah daerah juga akan menyalurkan cadangan pangan daerah kepada masyarakat terdampak guna memastikan kebutuhan dasar tetap terpenuhi.
“Melalui regulasi ini, kami ingin memastikan kebijakan pembangunan daerah berjalan terintegrasi, sekaligus mampu memberikan perlindungan bagi masyarakat, terutama dalam situasi darurat,” pungkasnya.
Rapat paripurna ini menjadi bagian penting dalam pembahasan lima Raperda strategis yang diharapkan mampu memperkuat arah pembangunan Kabupaten Barito Utara secara inklusif, berkelanjutan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (Red)







