KUALA KAPUAS, JurnalBorneo.co.id – Buah keberanian oknum Kepala Desa (Kades) Pantai Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Wijaya (34 tahun) saat ini sudah menyandang status tersangka.
Hal ini akibat penyalahgunaan atau dugaan korupsi Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahun 2020 yang dilakukan Wijaya selama menjabat sebagai Kepala Desa.
Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti mengatakan, bahwa tersangka oknum Kades Pantai Kecamatan Kapuas Barat, Wijaya alias Jaya kini dijadikan tersangka dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Atas perbuatannya tersebut, Wijaya, yang kini berstatus tarsangka dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling sedikit 4 tahun dengan dikenakan denda ratusan juta rupiah hingga satu miliar rupiah,” ucap AKBP Manang Soebeti, kemarin.
Wijaya, oknum Kades Pantai Kecamatan Kapuas Barat tersebut terbukti melakukan penyalahgunaan atau tindakan korupsi Dana Desa tahun anggaran 2020 untuk alokasi Bantuan Langsung Tunai (BLT) dampak pandemi Covid-19 mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp791 juta lebih.
Diungkapkan, bahwa mulai Tahun Anggaran 2020 Pemerintah Desa Pantai Kecamatan Kapuas Barat menerima anggaran DD Sebesar Rp 927.101.000,- dan Silpa Dana Desa tahun 2020 sebesar Rp. 104. 914.500, – sehingga jumlah DD yang dikelola sebesar Rp. 1.032.015.500. (lg)